AcehHeadlines

Enam Pelanggar Syariat Jalani 420 Cambukan di Banda Aceh, Salah Satunya Mantan PPPK Wilayatul Hisbah

Enam Pelanggar Syariat Jalani 420 Cambukan di Banda Aceh, Salah Satunya Mantan PPPK Wilayatul Hisbah
Salah satu terpidana pelanggar jarimah zina dan khamar tampak menangis saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Atas perbuatannya, terpidana tersebut dijatuhi hukuman 140 kali cambuk. Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar syariat Islam pada Kamis (29/1/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, seorang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayatul Hisbah (WH) turut menjalani hukuman bersama lima terpidana lainnya. Secara keseluruhan, jumlah cambukan yang dijatuhkan mencapai 420 kali.

Eksekusi cambuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan berlangsung di hadapan publik dengan pengawasan aparat penegak hukum dan tim medis.

Dua dari enam terpidana merupakan sepasang muda-mudi yang terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) tentang jarimah zina dan Pasal 15 ayat (1) tentang jarimah khamar. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk zina dan 40 kali cambukan untuk khamar.

Selain itu, seorang pria yang melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath dan Pasal 16 ayat (2) tentang jarimah khamar dijatuhi hukuman 42 kali cambuk. Seorang wanita yang terjerat Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) menerima hukuman 52 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya merupakan sepasang muda-mudi yang terjerat Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath. Salah satu di antaranya diketahui merupakan mantan PPPK di lingkungan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk.

Kasus yang melibatkan mantan personel WH tersebut sebelumnya menyita perhatian publik. Oknum berinisial TRA, 28, bersama pasangannya AM, 23, diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, karena diduga melakukan perbuatan mesum tanpa hubungan muhrim.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ironisnya, TRA diketahui baru sekitar satu bulan dilantik sebagai PPPK sebelum akhirnya terseret kasus ini.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar meskipun sempat terjadi insiden kecil.

Salah satu terpidana pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh mengangkat tangan sebagai isyarat untuk meminta jeda saat menjalani eksekusi hukuman cambuk, Kamis (29/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira

“Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan lancar. Memang tadi ada satu orang yang sempat pingsan, tetapi tim medis langsung menangani dan kondisinya sudah kembali pulih,” ujarnya.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh internal institusi.

“Satu orang yang dicambuk hari ini merupakan anggota Satpol PP dan WH. Sesuai komitmen Ibu Wali Kota Banda Aceh, kami tidak pandang bulu. Ini mencoreng nama kami, nama Banda Aceh, dan seluruh WH se-Aceh,” katanya.

Selain menjalani hukuman jinayat, mantan PPPK tersebut juga telah dikenai sanksi administratif berupa pemecatan. Rizal menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan setelah melalui proses panjang dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Secara jinayah sudah kita laksanakan, secara etik juga sudah kita proses. Hari ini setelah eksekusi, SK pemecatan langsung kita serahkan,” jelasnya.

Terkait hukuman tertinggi, yakni 140 kali cambuk, Rizal menjelaskan bahwa terpidana terbukti melanggar dua pasal sekaligus.

“Dia melanggar jarimah zina dan khamar. Zina 100 kali, ditambah khamar 40 kali,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Satpol PP dan WH agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan yang mencoreng institusi.

Enam terpidana pelanggar syariat Islam di Banda Aceh mendengarkan ceramah sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira

“Saya selalu mengingatkan di setiap apel. Siapa pun yang melanggar, saya pastikan diproses secara hukum dan etik. Tidak ada ampun,” tegasnya.

Menurut Rizal, eksekusi cambuk ini merupakan yang pertama pada tahun 2026. Namun, pihaknya memastikan masih ada sejumlah perkara serupa yang tengah diproses.

“Saat ini ada dua pasang yang sudah tahap dua dan diserahkan ke jaksa. Setelah diputuskan pengadilan, akan kita eksekusi sesuai ketentuan,” ujarnya. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE