BANDA ACEH (Waspada.id): Sebanyak enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua terpidana kasus zina masing-masing berinisial WA dan IR dijatuhi uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum, sesuai Putusan Nomor 08/JN/2026/MS Bna dan 09/JN/2026/MS Bna.
Sementara itu, dua terpidana kasus ikhtilat, yakni NAF dan ZM, masing-masing menjalani cambuk sebanyak 29 kali dan 27 kali setelah dikurangi masa tahanan, dari vonis awal 30 kali.
Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, yang terjerat perkara maisir (judi), masing-masing dicambuk sebanyak 9 kali dan 8 kali setelah pengurangan masa tahanan.
Seluruh pelaksanaan hukuman mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari puskesmas setempat guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.
Usai pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. (Hulwa)










