ACEH TAMIANG (Waspada) : Fadlon, SH,Ketua DPRK Aceh Tamiang memandu pengucapan sumpah Erawati IS, SH sebagai anggota DPRK Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029 pada Senin, 26 Mei 2025 sore di ruang sidang utama gedung DPRK.
Sebelum pengucapan sumpah, Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT membacakan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/771/2025 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, atas nama Joko Irawan, SH., tertanggal 15 Mei 2025.
Joko Irawan, SH diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang masa jabatan tahun 2024-2029, terhitung sejak meninggal dunia pada tanggal 30 November 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan.
Kemudian, pembacaan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/772/2025 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, atas nama Erawati IS, SH., tertanggal 15 Mei 2025.
Erawati IS, SH dari Partai Golongan Karya, diresmikan pengangkatannya sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang sisa masa jabatan tahun 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.
Prosesi pengucapan sumpah ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang sejumlah 23 orang, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Wakapolres, Kasdim 0117/Aceh Tamiang, perwakilan Kajari dan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Ketua MPD, Ketua MPU, para Kepala Perangkat Daerah Pemkab Aceh Tamiang,Direksi BUMN/BUMD dan unsur masyarakat lainnya.
Fadlon, SH dalam sambutannya mengucapkan selamat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya.
Seperti diketahui, Erawati IS, SH sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang masa jabatan tahun 2019-2024 dan dengan telah diresmikannya sebagai anggota Dewan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dirinya menjadi Anggota Alat Kelengkapan (AKD)DPRK yang digantikannya.(b15)