Aceh

FAIN Gugat UU ASN Ke MK: Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Kesetaraan Karir PPPK

FAIN Gugat UU ASN Ke MK: Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Kesetaraan Karir PPPK
FAIN Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi memperjuangkan kepastian masa kerja dan kesetaraan karier bagi PPPK. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) secara resmi mendaftarkan gugatan Uji Materil (Judicial Review) UU ASN No.20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum yang ditempuh FAIN menandai babak penting dalam perjuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum DPP FAIN, Yumnawati dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026) menyampaikan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian masa kerja, jaminan karier, serta prinsip kesetaraan dalam sistem birokrasi nasional.

UU ASN No. 20 Tahun 2023 lahir sebagai regulasi yang diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi dan menyederhanakan manajemen ASN. Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah norma yang dinilai belum memberikan perlindungan bagi PPPK terutama terkait batas masa kerja dan peluang pengembangan karier, jelasnya.

Dijelaskan Yumnawati, salah satu pokok gugatan FAIN adalah memperjuangkan agar PPPK dapat bekerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP), sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama ini, masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada psikologis dan profesional PPPK, terutama bagi yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Ketidakpastian masa kerja tentu saja berdampak langsung pada perencanaan karier, stabilitas ekonomi keluarga, hingga motivasi kerja. PPPK yang memiliki kinerja baik dan memenuhi standar profesional selayaknya memperoleh jaminan keberlanjutan pengabdian hingga usia pensiun,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Permasalahannya adalah apakah penilaian kinerja juga dilakukan secara profesional yang parameternya jelas dan terukur?

Pada beberapa kasus yang dialami PPPK yang berhasil dihimpun oleh FAIN menemukan begitu banyak penilaian kinerja yang sangat subjektif dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK). Hal ini sangat merugikan karena berdampak langsung terhadap berakhirnya atau diputusnya kontrak kerja bagi PPPK.

Ketua Umum DPP FAIN memandang bahwa pembatasan masa kerja berbasis kontrak dalam waktu tertentu berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap ASN yang sejatinya berada dalam satu rumpun profesi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama.

Oleh karena itu, uji materil ini menjadi upaya untuk menegaskan kembali bahwa negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN tanpa diskriminasi.

Selain itu, isu krusial lainnya adalah kesempatan bagi PPPK untuk menduduki jabatan struktural atau jabatan pimpinan tinggi. Secara normatif, UU ASN memang mengatur manajemen talenta dan sistem merit. Namun dalam praktik, masih terdapat pembatasan atau interpretasi kebijakan yang membuat PPPK sulit bahkan tertutup untuk mengisi jabatan struktural.

Padahal, sistem merit mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar promosi jabatan, bukan status kepegawaian semata. Jika PPPK memiliki kompetensi manajerial, rekam jejak kinerja, serta memenuhi persyaratan administratif, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap PPPK.

FAIN menilai bahwa pembatasan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan struktural bukan hanya soal karier individu, tetapi juga tentang optimalisasi sumber daya manusia di sektor publik. Negara membutuhkan birokrat profesional, adaptif, dan berintegritas tanpa membedakan label kepegawaian.

Selain jabatan struktural, gugatan FAIN juga menyoroti pentingnya jaminan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi PPPK. Jabatan fungsional menuntut pengembangan kompetensi berkelanjutan, angka kredit, serta kontribusi profesional yang terukur.

Namun, tanpa kepastian masa kerja hingga BUP, PPPK berpotensi terhambat dalam merencanakan dan mencapai jenjang karier tertinggi.
Kenaikan jabatan fungsional bukan sekedar peningkatan pangkat, melainkan pengakuan atas kompetensi dan dedikasi.

Dalam konteks dosen, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan profesi teknis lainnya, jenjang fungsional menjadi indikator profesionalisme sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.

Lanjutnya, dengan adanya jaminan masa kerja hingga BUP dan kepastian mekanisme pengembangan karir/jabatan, PPPK dapat lebih fokus mengembangkan kapasitas diri. Negara pun diuntungkan melalui peningkatan kualitas pelayanan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Reformasi birokrasi yang sejati tidak hanya berbicara tentang efisiensi dan digitalisasi, tetapi juga tentang keadilan struktural. PPPK hadir sebagai solusi atas kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan daerah. Banyak diantaranya adalah tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun sebelum diangkat menjadi PPPK.

Dalam konteks tersebut, sambungnya, memberikan kepastian masa kerja dan kesetaraan peluang karier merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka. Kebijakan yang setengah hati justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru di dalam tubuh ASN.

Menurut Ketua Umum DPP FAIN, langkah FAIN ke Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menguji norma undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Uji materiil bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan saluran sah dalam negara hukum untuk memperbaiki regulasi.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan JR tersebut, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam manajemen PPPK. Pertama, kepastian masa kerja hingga BUP akan meningkatkan rasa aman dan loyalitas pegawai. Kedua, akses yang lebih terbuka terhadap jabatan struktural dan fungsional akan memperkuat penerapan sistem merit.

Di sisi lain, gugatan FAIN terhadap UU ASN No. 20 Tahun 2023 merupakan refleksi dinamika kebijakan publik yang terus berkembang. Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan hanya status kepegawaian, tetapi kepastian hukum, kesetaraan kesempatan, dan martabat profesi.

Apalagi, negara yang kuat ditopang oleh birokrasi yang adil dan profesional. PPPK adalah bagian dari sistem tersebut. Negara seyogyanya memberikan kesempatan yang sama bagi PPPK untuk mengabdi hingga Batas Usia Pensiun serta mengembangkan karier secara optimal.

“Kini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menafsirkan norma UU ASN dalam bingkai konstitusi. Putusan tersebut kelak bukan hanya menentukan arah kebijakan PPPK, tetapi juga menjadi preseden penting bagi wajah reformasi birokrasi Indonesia ke depan,” imbuhnya. (Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE