LANGSA (Waspada) : Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa sepakat rumah ibadah jangan dijadikan tempat kampanye oleh partai politik manapun menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sepakat bahwa rumah ibadah yang ada di Kota Langsa janganlah dijadikan tempat kampanye oleh partai politik manapun demi terciptanya suasana damai,” kata Ketua FKUB Kota Langsa, H Hasanuddin SH, MH, dalam rapat rutin digelar di Aula Kesbangpol Kota Langsa, Selasa (22/8).
Menurut Hasanuddin, demi menjaga toleransi umat beragama maupun eskalasi politik di Langsa juga menjaga harmonisasi dalam menyongsong Pemilu 2024 terkait pengunaan fasilitas umum dan pemerintahan.
Mengutip dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mencakup aturan kampanye di rumah ibadah.
“Menyatakan penjelasan Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” katanya.
Hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut,” tuturnya.
Sehingga Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” kutip keputusan MK
MK mengabulkan untuk melakukan kampanye di rumah ibadah tanpa izin. “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” terangnya.
Kesepakatan itu juga disampaikan peserta rapat lain yakni dari Kodim, Polres, MPU, dan para tokoh agama maupun lainnya yang pada intinya rumah ibadah jangan dijadikan ajang kampanye, tapi ketika fasilitas pendidikan dan pemerintah harus ada izin, namun atribut kampanye juga tidak diperbolehkan.
Kasubbag Kemenag Kota Langsa, Jafar, lebih menggemukan terkait telah diresmikan gampong moderasi beragama yakni di Gampong Karang Anyer.
Kemudian Kasi Intel Kejari Langsa, Syahril SH, MH, mengemukakan maraknya berita hoaks di media sosial harus disikapi dengan bijak dan arif.
“Hoaks kata yang berarti yang tidak ada kebenaran secara ilmiah dan fakta oleh karenanya penyebaran berita hoaks ini masuk tindak pidana oleh karena itu kita yang tergabung dalam FKUB juga harus menjaga kerawanan ini dalam Pemilu 2024 mendatang,” pinta Syahril.
Hal senada Kepala Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, menyampaikan bahwa saat ini tahap diumumkan DCS untuk DPRK, DPRA maupun DPR-RI, kalau ada gembong narkoba maupun anggota yang tidak benar mohon diberikan masukan kepada KIP.
“Khusus tempat ibadah tidak diperbolehkan kampanye namun untuk fasilitas pendidikan maupun pemerintah harus ada izin, tapi tidak boleh membawa atribut kampanye,” tegas Zulhadisyah.
Sebagai penutup atau closing statement Asisten III Pemko Langsa, Junaidi SKM, MKes, menyebutkan sebagai warga negara yang baik adalah menggunakan akal sehat terkait adanya berita hoaks di media sosial.
“Pemilu 2024 di ambang pintu, jadilah warga negara yang baik dalam menciptakan suasana damai demi terwujudnya pemilu, ini tugas kita bersama,” tukasnya.
Hadir Sekretaris Kesbangpol, Kamaruzaman, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas, Sri Verawati, SH dan lainnya. (crp).