LANGSA (Waspada.id): Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) Kota Langsa dengan tegas menolak kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang membatasi penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor ber-STNK luar Sumatera Utara.
“Bagi kami, kebijakan tersebut bukan hanya diskriminatif, tetapi juga berpotensi memecah belah persaudaraan antar daerahdalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Ketua Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK), Nasruddin, SE kepada wartawan, Minggu (28/9) menyikapi aksi Gubernur Sumut yang menyetop kendaraan berplat BL beroperasi di Sumatera Utara.
Menurutnya, STNK adalah produk nasional, bukan produk daerah. Karena itu, dokumen tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.

“Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumut jelas kontra-harmoni dan berpotensi menimbulkan gesekan horizontal antarwarga,” tegasnya.
Padahal, sambung Nasruddin, pembangunan jalan dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat Indonesia. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melarang atau membatasi penggunaan jalan berdasarkan asal daerah kendaraan.
Untuk itu FOMAPAK menilai, tindakan Gubernur Sumut telah melewati batas kewenangan dan justru menimbulkan keresahan sosial. Seharusnya seorang pemimpin daerah menyelesaikan masalah secara bijak, jernih, dan komprehensif, bukan dengan kebijakan sepihak yang membenturkan masyarakat.
“FOMAPAK mendesak Kapolda Sumut dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kebijakan diskriminatif ini serta mengambil langkah hukum terhadap Gubernur Sumut karena kebijakannya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya
Kami mengingatkan, urai Nasruddin lagi, Indonesia dibangun di atas prinsip kebersamaan dan persatuan. Jangan sampai kebijakan yang salah arah merusak harmoni bangsa.
“Kalau mau hitung-hitungan di Aceh cukup banyak angkutan umum maupun mobil pribadi menggunakan plat BK yang beroperasi kami tidak pernah protes bahkan Aceh tiap hari memberikan kontribusi pajak eksport kopi, CPO, cangkang sawit dan kernel yang berasal dari Aceh dikirim melalui pelabuhan Belawan dan pajaknya masuk ke Sumatera Utara,” tukasnya Nasruddin.(Id74)