Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

FOPDITI Kritik Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK

Tuntut Status Tunggal PNS

FOPDITI Kritik Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK
Ketua Umum Forum PPPK Dosen dan Tenaga Kependidikan (FOPDITI), Yumnawati. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Ketua Umum Forum PPPK Dosen dan Tenaga Kependidikan (FOPDITI), Yumnawati, mengecam keras pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif yang menganggap PPPK sebagai ‘ban serep’ PNS, bahwa PPPK hadir hanya untuk mengisi kekosongan PNS.

“Pernyataan itu dianggap sangat merendahkan dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap peran serta dan kerja keras PPPK sebagai pelaksana dan penyedia layanan publik serta penggerak inovasi dalam pemerintahan baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, administrasi maupun bidang yang lainnya,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (16/9).

Menurut Yumna, penegasan status tunggal sebagai PNS adalah langkah penting untuk mengakhiri ketidaksetaraan dalam ASN. “Kami menolak dikotomi ASN, PPPK tidak boleh dianggap sebagai warga kelas dua dalam sistem kepegawaian,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif. Waspada.id/ist

FOPDITI menuntut agar pemerintah menetapkan status tunggal PNS bagi seluruh ASN sebagai bentuk keadilan dan professionalisme.

Selain itu, FOPDITI juga mendesak Kepala BKN untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada seluruh PPPK di Indonesia. “Pernyataan yang terkesan meremehkan PPPK tidak hanya menimbulkan rasa sakit hati tapi juga memperjelas dikotomi yang ada serta bisa menimbulkan kegaduhan publik yang berimplikasi pada menurunnnya kepercayaan publik terhadap sistem ASN,” ujar Ketua Umum FOPDITI.

Lebih lanjut FOPDITI meminta agar kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ASN termasuk tunjangan, kesejahteraan, dan karir diperjelas dan diberikan hak-hak yang sama layaknya PNS agar tidak ada lagi disparitas antara PNS dan PPPK.

“FOPDITI sebagai asosiasi yang mewadahi Dosen dan Tendik berstatus PPPK menekankan reformasi sistem kepegawaian harus berjalan cepat dan transparan agar tidak terjadi diskriminasi terselubung terhadap PPPK,” urainya.

Selain dosen dan tenaga kependidikan, FOPDITI juga menyoroti nasib teman-teman seperjuangan yaitu tenaga kesehatan (nakes), seperti dokter dan perawat yang berstatus PPPK, yang hingga gini belum memiliki regulasi yang jelas terkait pengembangan karir, termasuk studi lanjut spesialis maupun pendidikan profesi lanjutan.

Yumna menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan PPPK dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Mencermati situasi yang berkembang saat ini, banyaknya diskriminasi yang melanda ASN berstatus PPPK bahkan oleh pejabat publik dalam hal ini Kepala BKN yang seharusnya menjaga moral dan kualitas ASN.

Untuk itu, terang Yumna, FOPDITI perlu mengambil sikap sebagai berikut yakni mendesak Kepala BKN untuk menarik kembali pernyataan yang merendahkan PPPK dan meminta maaf kepada seluruh PPPK di Indonesia.

“Meminta masyarakat untuk menahan diri atas kegaduhan yang terjadi akibat pernyataan Kepala BKN untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar, menolak dikotomi ASN. Mengecam segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap PPPK dan mendorong status tunggal PNS melalui alih status PPPK menjadi PNS,” tukasnya.(Id74)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE