Scroll Untuk Membaca

Aceh

Forkopimda Agara Terbitkan Seruan Bersama Sambut Tahun Baru 2024

Forkopimda Agara Terbitkan Seruan Bersama Sambut Tahun Baru 2024
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Untuk ketertiban dan kenyamanan Forkomunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama, terkait masuknya tahun baru 2024.

Selain untuk mengatur keamanan Aceh Tenggara secara umum, terbitnya seruan bersama Forkopimda tersebut juga sebagai upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga penegakan berlakunya Syariat Islam di bumi Sepakat Segenep, terutama dalam menyambut masuknya Tahun Baru 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Forkopimda Agara Terbitkan Seruan Bersama Sambut Tahun Baru 2024

IKLAN

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si melalui Plt.Sekdakab, Yusrizal.ST, didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S.Sos kepada Waspada, Sabtu (30/12) mengatakan, seruan bersama Forkopimda Aceh Tenggara tersebut, ditandatangani Pj BUpati Drs.Syakir.M.Si, Ketua DPRK Denny Febrian Roza,S.STP,M.Si, Dandim Agara Letkol Inf.Mohammad. Sujoko, Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono S.IK.M.H, Kajari, Erawati SH, MH, Ketua PN Kutacane, Ade Yusuf SH, MH Ketua Mahkamah Syariah Kutacane,Irwandi S.Hi.MH, Ketua MPU, Drs.H, Bukhari Husni.MA dan Ketua MAA, Dr.H.Thalib Akbar M.Sc.

Pada seruan bersama tersebut, Forkopimda menyebutkan dan mengingatkan agar pada malam pergantian Tahun Baru 2024, seluruh elemen masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, Adat Istiadat, dan Etika masyarakat seperti pesta miras dan narkotika.

Tidak menyalakan petasan (mercon), kembang api, meniup terompet, menggunakan knalpot blong, balap liar dan kegiatan yang tidak bermanfaat lainnya. Larangan menjual petasan (mercon), kembang api, terompet atau sejenisnya terutama yang berdampak membahayakan dan berpotensi memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebab itu, ujar Yusrizal dan Fahmy, orang tua dianjurkan melarang putra putrinya untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah sampai larut malam, termasuk dalam menggunakan kenderaan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga diminta untuk mengingatkan pengunjung untuk tetap mematuhi Syariat Islam dengan tidak menjadikan ssarana berkedok hiburan, namun berujung pada perbuatan maksiat.

Untuk menertibkan aturan terkait himbauan atau seruan bersama Forkopimda tersebut, petugas bersama tokoh masyarakat akan tetap disiagakan dan mengambil tindakan terhadap segala bentuk upaya yang bertentangan dengan seruan bersama dalam menyambut tahun baru masehi 2024, seperti tim pemadam kebakaran, BPBD, Tim Reaksi Cepat (TRC), tim Satkamling dalam keadaan siap siaga.

Di akhir seruan bersama Forkopimda Agara tersebut juga mengingatkan, agar warga yang mudik meninggalkan rumah, untuk memastikan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan sumber-sumber listrik yang tidak diperlukan untuk dimatikan atau dipadaman serta menyampaikan pada tetangga dan atau aparat terdekat. (b16/cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE