KUTACANE (Waspada): Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama, terkait menyemarakan Syiar Ramadan 1445 H/2024 M.
Seruan bersama tersebut sesuai berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh,
UU 11 /2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang hukum jinayat.
Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok -pokok Syariat Islam, Qanun Aceh nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 21 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat istiadat dan petunjuk teknisnya.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si melalui Pj Sekda Yusrizal.ST, didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S.Sos kepada Waspada, Senin (4/3) mengatakan, seruan bersama Forkopimda Aceh Tenggara tersebut ditandatangani Pj Bupati Drs.Syakir M.Si, Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP,M.Si, Dandim Agara Letkol Inf. Mohammad Sujoko, Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono.S.IK.M.H, Kajari, Erawati SH, MH, Ketua PN Kutacane, Ade Yusuf SH, MH Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, Irwandi S.Hi.MH, Ketua MPU, Drs.H. Bukhari Husni MA dan Ketua MAA, Dr.H.Thalib Akbar M.Sc.
Diserukan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara agar melaksanakan ketentuan bagi kaum muslimin/muslimat diantaranya meningkatkan wawasan pengetahuan Agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih predikat takwa. (cseh)