Scroll Untuk Membaca

Aceh

Forkopimda Agara Terbitkan Seruan Idul Fitri

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Forkopimda menerbitkan seruan bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023.

Demikian Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kabag Kesra, dr. Hj. Irawati kepada Waspada di Kutacane, Selasa (18/4).

Dikatakan, Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara dengan ini mengimbau lapisan masyarakat Aceh Tenggara untuk menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh semangat dan hikmat.

Seraya memohon keridhaan Allah SWT untuk menjaga kesucian hari raya Idul Fitri, kami mengimbau agar setiap masyarakat muslim melakukan hal hal sebagai berikut;

1.Takbiran dan Salat Idul fitri dilaksanakan di lapangan masjid atau meunasah.

  1. Melaksanakan dan mengikuti takbiran dengan tertib. 3.Setiap keluarga orang tua wajib melarang anaknya bermain kembang api, petasan, dan mercon, serta melarang bermain senjata mainan berpeluru.

4.Bagi pedagang /penjual kembang api, petasan, mercon dan senjata mainan berpeluru apabila ditemukan pihak yang berwenang akan menyita dan pemiliknya akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku/sanksi adat.

  1. Warga selalu waspada terhadap kejahatan pencurian kenderaan dan penjambretan. 6.Warga yang mudik meninggalkan rumah untuk memastikan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci, kompor gas dalam keadaan padam dan sumber sumber listrik yang tidak diperlukan untuk dapat dimatikan.
  2. Pengelola tempat tempat wisata agar tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi syariat islam dan adat istiadat setempat.
  3. Petugas penanganan bencana akan tetap disiagakan walaupun dalam kondisi perayaan hari raya idul fitri, seperti Tim pemadam kebakaran Pos Kota (081260597260), pemadam kebakaran Pos Damkar lawe Alas (082252110893), POS Damkar lawe Segala gala (081347082502), Pos Damkar Kandang Belang (081376198325), BPBD (082138804880), Basarnas Kutacane KUTACANE (06292527555) dan Call Center Polres (110);
  4. Dapat melakukan silaturahmi daulat dalam kute (desa)
  5. Bagi sopir angkutan umum wajib melarang anak anak naik diatas atap angkutan umum dan dilarang berkenderaan dengan ugal ugalan bagi yang melakukan akan dijatuhkan sanksi, demikian Irawati. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE