Scroll Untuk Membaca

Aceh

Formaki Somasi Pemkab Aceh Selatan, Kerugian Negara Rp3,62 Miliar

Formaki Somasi Pemkab Aceh Selatan, Kerugian Negara Rp3,62 Miliar
Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) resmi melayangkan surat somasi kepada Pemkab Aceh Selatan akibat belum ditindaklanjutinya sejumlah temuan kasus dugaan rasuah (korupsi).

Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami mengatakan, surat somasi resmi dilayangkan lembaganya pada tanggal 23 September 2025 melalui Kantor Pos Indonesia.

“Jika tuntutan kami tak ditindaklanjuti, maka kasus ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum,” kata Ali Zamzami kepada Waspada.id di Tapaktuan, Rabu (1/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Aceh Selatan 2024. Selain adanya temuan serius di sektor pendidikan, BPK juga menemukan berbagai persoalan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Di sektor pendidikan, BPK mengungkap pengelolaan aset/barang milik daerah tidak tertib. Kartu inventaris barang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, bahkan ditemukan aset tetap bernilai Rp0 yang kewajarannya tidak dapat diyakini. Kondisi ini membuka peluang terjadinya belanja sarpras yang tidak perlu, termasuk pengadaan mobiler sekolah yang rawan intervensi.

“Kelemahan pencatatan aset pendidikan adalah alarm keras. Data yang tidak akurat memudahkan praktik pemborosan bahkan korupsi. Kami mendesak Bupati menertibkan pengelolaan aset, mempublikasikan hasil verifikasi per sekolah, dan menutup ruang konflik kepentingan,” kata Ali Zamzami.

Selain itu, BPK juga mencatat sejumlah masalah besar, di antaranya utang belanja Rp184,21 miliar yang belum dibayar hingga akhir 2024. Dana earmarked Rp132,36 miliar (khusus pendidikan, kesehatan, infrastruktur) digunakan tidak sesuai peruntukan. Kerugian daerah Rp3,62 miliar akibat penyimpangan pengelolaan keuangan, yang wajib segera dikembalikan ke kas daerah.

Dalam surat somasinya, LSM Formaki menuntut Pemkab Aceh Selatan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai LHP Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 19 Juni 2025. Mengembalikan kerugian daerah Rp3,62 miliar ke kas daerah dalam waktu 7 hari kerja. Mempublikasikan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada masyarakat Aceh Selatan.

“Jika tidak direspon kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum kasus ini,” tegasnya.

Formaki mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal tindak lanjut hasil audit BPK. Pembiaran atas rekomendasi audit hanya akan memperburuk tata kelola keuangan daerah dan merugikan rakyat Aceh Selatan.

Bupati Aceh Selatan H. Mirwan yang dikonfirmasi Waspada.id melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Masrizal SE, M.Si membenarkan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah menerima surat somasi yang dilayangkan LSM Formaki.

“Kabarnya begitu, tapi abang belum terima (surat) fisiknya,” ucap Masrizal singkat. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE