LANGSA (Waspada.id): Forum Pemuda Aceh (FPA) dan Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh mendesak pihak Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan warga Aceh, Faisal Amsco ketika berada di Mapolda Metro Jaya.
Desakan kasus pengeroyokan ini bentuk dukungan moral masyarakat Aceh terhadap warga Aceh diperantauan yang mendapatkan diskriminasi.
“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas dan menangkap aktor yang mengendalikan preman bayaran untuk menganiaya warga Langsa – Aceh, Faisal Amsco,” ucap Ketua FPA, Sayed Alatas kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sekaligus mengkritisi fungsi petugas di Polda Metro Jaya, karena insiden memalukan ini terjadi di ruangan dan di depan penyidik kepolisian setempat.
Menurutnya, hal yang terjadi ini juga sekaligus mempertontonkan kepada publik atau masyarakat umum bahwa pelaku premanisme bisa bebas berada dan berkeliaran dimanapun, dan berbuat semena-mena. Bahkan di depan aparat penegak hukum.
Secara tidak langsung, sebut Sayed, insiden ini telah menjatuhkan marwah institusi kepolisian, hanya gara-gara oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, serta di luar koridor hukum dan undang-undang.
“Apa ada dugaan pembiaran aksi kriminal itu terjadi, agar mereka (preman-red) bisa memukul Faisal. Selain itu, preman-preman tidak ada kepentingan, dan mengapa mereka bisa masuk ke ruang steril kepolisian ini,” ucapnya.
Dikatakan Sayed, Kapolri harus mengambil sikap tegas dan cepat untuk tetap memposisikan Polri sebagai garda terdepan dalam penerapan dan penegakan hukum di NKRI ini.
Jika sebaliknya, Kapolri sebagai pemegang tongkat tertinggi Kepolisian tidak meresponnya, secara tidak langsung marwah Kepolisian akan terus terpojokan, dan masyarakat semakin tidak percaya lagi kepada lembaga penegakan hukum.
“Insiden yang dialami Faisal dan terjadi di Markas Kepolisian adalah bentuk penghinaan aktor pelaku kepada institusi, karena hal itu mencerminkan pelaku bisa mengontrol semuanya,” tegas Sayed Alatas.
Di sisi lain, Ketua Forbes DPR-DPD RI, TA Khalid menilai peristiwa tersebut mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Kami mengecam keras tindakan pengeroyokan yang terjadi di dalam institusi penegak hukum. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” kata TA Khalid.
Sementara pengacara Faisal Amsco, R.I. Marpaung, SH, MH, melalui ketengan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/3/2026) menjelaskan, Faisal Amsco, warga Kota Langsa sekarang menetap di Kabayoran, Jakarta Selatan mengalami pengeroyokan oleh kelompok preman suruhan, saat berada di Kantor RPKA PPA Lantai 2 Polda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (26/3/2026) siang.
Saat itu, saya bersama Faisal bersama sedang mengikuti konfrontir penyidik Polda Metro Jaya, tiba-tiba diserang membabi buta kelompok preman diduga suruhan FEA di lokasi yang seharusnya tempat paling aman itu.
Bahkan saat penyerangan itu, di dalam kantor PPA Polda Metro Jaya ini ada FEA dan adiknya A, serta para pelaku pengeroyokan merupakan orang-orang dibawa oleh FEA ke Markas Polda Metro Jaya tersebut.
Penggeroyokan yang ironisnya bisa terjadi di depan penyidik Kepolisian di Markas Polda Metro Jaya ini, mengakibatkan Faisal (pengusaha asal Aceh) mengalami luka memar di kepala dan bagian tubuh lainnya.
Atas perlakuan kriminal dan mengancam keselamatannya, Faisal melalui tim pengacara hari itu juga telah melaporkan pelaku pengeroyokan FEA dkk, ke SPKT Polda Metro Jaya tersebut.
“Sangat kita sayangkan, aksi brutal dialami kliennya Faisal ini terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban,” sebut Marpaung.
Menurut pengacara senior itu, insiden menimpa Faisal ini secara resmi telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, yang diduga dilakukan oleh sekelompok berandalan yang dipimpin oleh FEA.
“Akibat aksi barbar para preman itu, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Klien kami masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dikatakan Marpaung, peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bagaimana mungkin para preman bisa dengan leluasa memasuki ruang penyidikan untuk melakukan penyerangan terhadap korban.
“Parahnya lagi, saat kejadian oknum petugas di sana seakan membiarkan peristiwa memalukan ini terjadi seperti tanpa ada upaya pencegahnya,” pungkas Marpaung.
Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi kriminal yang dilakukan preman bayaran yang terjadi di Polda Metro Jaya ini, dan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Sementara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke menyampaikan kecaman keras atas insiden ini.
Dirinya menilai bahwa kejadian itu adalah bentuk nyata dari kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya.
“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor Polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan?,” paparnya.
“Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Tambah Wilson Lalengke, tindakan brutal terhadap Faisal yang juga merupakan anggota PPWI ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak moralitas bangsa.
Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga membiarkan kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya aman.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah hukum masih memiliki wibawa di negeri ini?.
“Jika di dalam kantor polisi saja seorang warga bisa dikeroyok tanpa perlindungan, bagaimana dengan nasib masyarakat di luar sana?,” ucap Wilson.
Wilson Lalengke menekankan kejadian ini adalah luka demokrasi, demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Ketika aparat gagal melindungi warga dari kekerasan, maka demokrasi kehilangan maknanya.
Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat yang beradab. Plato (428–347 SM) menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Pengeroyokan di depan aparat adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.
Wilson Lalengke mengingatkan keadilan bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aparat harus bertanggung jawab. (Id74)













