LANGSA (Waspada.id): Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh medesak Inspektorat Kota Langsa dan Penegak Hukum (APH) audit penggunaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 senilai Rp5.552.065.544 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Langsa.
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin kepada wartawan, Selasa (30/9) menyampaikan, hal ini perlu dilakukan agar penyalurannya bantuan transparan kepada siapa saja penerima manfaat, apa saja yang diberikan, berapa jumlahnya dan siapa yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut apakah Bidan Desa atau melalui Pukesmas.
Menurutnya, besaran Dana Fiskal pada Dinkes Langsa sebesar Rp 5,5 miliar untuk peningkatan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat tersebut kalau dibagi rata dengan jumlah penduduk di Kota Langsa saat ini 194.730 jiwa, maka per orang akan mendapatkan Rp28.500/orang.
“Bahkan kalau kita asumsikan yang mendapatkan bantuan katagori stanting 10.000 orang maka per orang mendapakat bantuan Rp 550.000/orang,” jelasnya.
Jadi, berdasarkan informasi yang di terima bahwa bantuan tersebut, diberikan berupa vitamin, susu dan obat yang di bagi kepada, ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan anak mengalami stanting. Namun, realisasi di lapangan dinilai minim dampak, bahkan nyaris tak terasa di masyarakat.
“Kalaulah benar hal tersebut maka Inspektorat perlu melakukan Investigasi secara sampling apakah penerima manfaat benar menerima bantuan tersebut dan tidak di klaim BPJS,” sebutnya.
Lantas, urainya lagi, untuk membuktikan bahwa tidak ada dugaan korupsi sangat dibutuhkan keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran rakyat, jangan ditutupi seolah-olah ada yang disembunyikan dan ini hak publik.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan, pengadaan publik adalah sektor paling rawan dalam tata kelola pemerintahan apa lagi minim pengawasan masyarakat adalah pintu masuk utama praktik korupsi.
Dalam sisem tata kelola pemerintah yang menjadikan APBN dan APBD sebagai tulang punggung pembangunan, pengadaan barang dan jasa perlu adanya integritas dan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Langsa, agar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Insentif Fiskal pada Dinas Kesehatan Kota Langsa,” imbuh Nasruddin.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M yang dikonfirmasi via chat WhatsApp hingga beberapa kali tidak merespon. (id75)