LANGSA (Waspada.id): Fraksi Gerindra, Hanura dan PNA (Gerhana) mendesak Pemko Langsa agar segera melakukan pembayaran tunggakan biaya operasional dan gaji Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa Tahun 2024.
Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerhana DPRK Langsa, Khairul Amri kepada wartawan, Selasa (30/9) usai melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa tentang P-APBK Langsa Tahun 2025, di Ruang Rapat DPRK setempat, Jumat (26/9) lalu.
Pendapat akhir Fraksi Gerhana DPRK Langsa juga dihadiri Penasehat Muhammad Fachrurrazi, SH. MM, Irwanto (Ketua), T Helmi Mirza (Wakil Ketua), Khairul Amri (Sekretaris), Zulfian dan Nakim, S.E masing-masing sebagai anggota

Menurut Khairul Amri, Fraksi Gerhana menilai belum dilakukannya pembayaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menindaklanjuti kewajiban anggaran tersebut terhadap hak-hak anggota Panwaslih dan biaya operasional tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerhana menyampaikan rekomendasi penting lainnya yang meminta Pemko Langsa untuk segera melaksanakan Pemilihan geuchik bagi gampong-gampong yang masa jabatan geuchiknya telah lama berakhir dengan merujuk pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
“Belum dilakukan pemilihan geuchik menghambat jalannya pemerintahan gampong secara demokratis dan partisipatif. Oleh karena itu, fraksi mendesak agar Pemerintah Kota segera menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan amanat qanun yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian, sambung Khairul Amri, terkait penyelesaian pembayaran atas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Fraksi Gerhana meminta kepada Pemko Langsa saat ini mengkaji kondisi keuangan Pemko yang masih belum stabil.

Fraksi Gerhana menyarankan Pemko Langsa perlu segera berkoordinasi dan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Selain itu, Fraksi Gerhana meminta kepada RSUD Langsa agar pembayaran BPJS Kesehatan dan jasa medis (Jasmed) menggunakan Bank Aceh Syariah,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, tambah Khairul Amri, Fraksi Gerhana DPRK Langsa berkesimpulan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan.(Id75)