BIREUEN (Waspada): Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan pandangan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen diantaranya mengenai penyelenggaraan penertiban persetujuan bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
Penyampaian pandangan tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKB, Ismail, Kamis, (17/7), dalam rapat paripurna II, masa persidangan lll DPRK Bireuen Tahun sidang 2024-2025, dalam rangka penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Bireuen, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029.
Fraksi PKB juga memberikan catatan dan masukan terkait efektivitas, kemudahan perizinan, potensi dampak sosial ekonomi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti yang diketahui selama ini proses keluarnya lMB telah sering menjadi momok bagi masyarakat karena keterlambatan dan bertele-tele serta kerap menimbulkan biaya tinggi. Diharapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikelola dengan lebih cepat dantransparan.
Beberapa permasalahan yang terjadi Kabupaten Bireuen terkait PBG sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, pelaku lebih dahulu membangun bangunan baru, dari pada melakukan pengurusan perizinan.
Fraksi PKB juga memandang bahwa upaya kontrol atau istilah monitoring dan evaluasi (Monev) juga harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara periodilk, sebab secara empiris melihat dari berbagai kasus-kasus sebelumnya cukup banyak ditemukan.
“Adanya ketidakpatuhan orang pribadi atau badan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam PBG (atau dulu disebut IMB), Fraksi PKB memandang bahwa ke depan hal-hal semacam itu tidak boleh lagi terjadi. Untuk itu, Fraksi PKB secara tegas akan ikut mengawal implementasi qanun PBG dan SLF ini nantinya dalam prosesimplemetasi,” jelas Wakil Ketua Fraksi, Ismail.
Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRK Bireuen dan seluruh elemen masyarakat serta aparatur pemerintahan dalam mengawal pelaksanaan roda pemerintahan dan program pembangunan.
Penyampaian Rancangan Qanun ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRK Bireuen. Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 telah berjalan dengan baik dan patut untuk mensyukuri.
Dalam kesempatan itu, wakil Bupati Bireuen mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Aparatur Pemerintahan Kabupaten Bireuen dan seluruh masyarakat, telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan, yaitu berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
“Berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Untuk itu, kami juga mengharapkan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen agar tidak cepat berpuas diri dan dapat bekerja lebih keras lagi, sehingga opini WTP yang telah kita peroleh ini dapat terus kita pertahankan pada tahun-tahun mendatang,” demikian Wakil Bupati Bireuen, Razuardi. (Czan)