Aceh

Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg, Polres Agara Amankan 3 Pria

Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg, Polres Agara Amankan 3 Pria
Tiga pria tersangka pengedar ganja. (Waspada.id/Seh Muhammad Amin)
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Tim Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 11,35 kilogram. Dalam operasi di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Senin (6/4) sekira pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E.A.P, 23, warga Labuhan Batu Selatan, E.T, 33, warga setempat, dan M.A, 24, warga Bener Meriah. Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus oleh petugas.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti berupa 5 bal ganja yang dililit lakban coklat dan satu paket besar dalam plastik, dengan total berat 11,35 kilogram, serta satu paket tambahan seberat 88,7 gram,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H, mewakili Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K, Selasa (7/4).

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung, antara lain beberapa unit handphone, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama. Saat ini mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres melalui juru bicaranya menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan ini,” tegasnya. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE