KOTA JANTHO (Waspada.id): Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar mendeklarasikan komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), gratifikasi, suap, serta benturan kepentingan, Jumat (8/8). Deklarasi ini disaksikan Tim Kabupaten Aceh Besar dan Forkopimcam Darul Imarah.
“Kami atas nama Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan Tokoh Masyarakat Gampong Lambheu mendeklarasikan Pelayanan Publik Bebas KKN, Gratifikasi, Suap dan Benturan Kepentingan di Gampong Lambheu,” ucap Keuchik Lambheu drh Syahrul HM. Ia berharap deklarasi ini menjadi tonggak awal komitmen bersama seluruh aparatur gampong.
Kabid Media Informasi Diskominfo Aceh Besar, Mariadi ST MM, mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pencegahan praktik KKN di tingkat desa.
Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama dari Inspektorat Aceh Besar, Amrullah S.Hut, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi pasca deklarasi. “Deklarasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penguatan budaya integritas. Kami berharap seluruh perangkat gampong terus meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek layanan publik,” katanya.
Dengan deklarasi ini, Gampong Lambheu semakin memperkuat posisinya sebagai gampong percontohan yang siap membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan melayani.(id65)
Gampong Lambheu Aceh Besar Deklarasi Anti Korupsi
