LANGSA (Waspada): Masyarakat Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat bersama seluruh unsur Aparatur Desa/Gampong merealisasikan pemberlakuan Qanun tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong, Jumat (5/1) sore.
Kegiatan ini turut didukung dan dihadiri, Polmas dan Babinsa, Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Ketua Tuha Peut dan anggotanya, Ketua Pemuda, Imum Gampong dan dusun, kepala dusun, tokoh agama dan adat serta perwakilan elemen masyarakat setempat.
Ketua Tuha Peut Arnoni Ali kepada Waspada menyampaikan, guna merealisasikan Qanun Gampong Sungai Pauh Tanjong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong dan Qanun Terkait Hewan Ternak turut dilakukan pemasangan spanduk dan banner di sejumlah titik dalam gampong ini.
“Spanduk yang bertuliskan dalam rangka menyambut dan mensukseskan Pemilu aman dan damai tahun 2024 kami warga Gampong Sungai Pauh Tanjong menolak segala perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan ketertiban umum, Qanun keamanan dan ketertiban gampong ini dipasang di gaba-gana pintu gerbang masuk gampong.

Sementara banner yang bertuliskan, “PENGUMUMAN,” Bagi masyarakat yang memelihara hewan ternak dilarang melepaskan melepaskan hewan ternak sesuai dengan Qanun Gampong Nomor 03 BAB IX Pasal II Huruf “a” Tahun 2023 dipasang disejumlah titik, ujarnya.
Begitu juga banner yang bertuliskan, “TAMU WAJIB LAPOR 1×24 JAM,” bagi warga yang melihat tamu yang gerak geriknya mencurigakan di Gampong Sungai Pauh Tanjong wajib menegur dan melapor kepada Kadus. Bagi tamu yang memasuki Gampong Sungai Pauh Tanjong batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB kecuali ada hal yang sangat penting.
“Selanjutnya, bagi warga gampong yang melihat tentang penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan hal-hal lain yang menyangkut pelanggaran keamanan dan ketertiban di Gampong Sungai Pauh Tanjong seperti; pencurian, perjudian, khalwat dan pelanggaran lainnya yang meresahkan warga segera melapor kepada kepala dusun dan Geuchik Gampong,” tandas Arnoni.
Sementara, Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong Muklis Saputra dalam kegiatan tersebut berharap dengan diberlakukan qanun tersebut, gampong mereka dapat terbebas dari bahaya peredaran narkoba, pencurian, perjudian, khalwat dan tak ada hewan ternak yang terlepas liar dan lainnya.
“Kita berharap agar semua masyarakat dapat menjalankan sesuai dengan isi Qanun Gampong Tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong dapat menjadi acuan bersama dalam membangun gampong kita ini,” imbuhnya. (b24)