Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ganggu Kamtibmas, Polres Aceh Singkil Tilang Sepmor Knalpot Brong

Ganggu Kamtibmas, Polres Aceh Singkil Tilang Sepmor Knalpot Brong
Polisi menghentikan dan memeriksa sepeda motor yang melintasi Jalan Raya, tanpa menggunakan helm pengaman dan memakai knalpot brong, Sabtu kemarin. WASPADA.id/ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan sejumlah kendaraan roda 2 yang menyebabkan kebisingan di jalan raya, karena menggunakan knalpot brong dan mengganggu Kamtibmas.

Tak hanya itu saja, Polisi juga menilang sejumlah kendaraan yang melintas di jalan raya tanpa melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH melalui Kabag Ops Polres Aceh Singkil AKP Syamsuar kepada Waspada.id, Senin (11/8) mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya bakal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres menggelar razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Simpang 4 SPBU Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, pada Sabtu kemarin.

Razia yang dilakukan guna mengantisipasi terjadinya berbagai tindakan kejahatan termasuk pelanggaran kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat dan atribut.

Kemudian penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin, peredaran narkoba, hingga penggunaan knalpot brong yang saat sekarang ini banyak meresahkan masyarakat.

Syamsuar menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan dengan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“KRYD ini akan terus kami lakukan secara berkala di sejumlah titik rawan, agar masyarakat merasa terlindungi dan pelanggaran hukum bisa diminimalisir,” tegas AKP Syamsuar.

Dalam razia tersebut, selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga mengimbau pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

Dalam razia tersebut Polisi terpaksa mengamankan 4 unit sepeda motor (Sepmor), karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot nrong yang dapat meresahkan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Aceh Singkil berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil, pungkas AKP Syamsuar. (id81).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE