Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ganggu Usaha, ODGJ Ditertibkan Satpol PP WH Banda Aceh

Ganggu Usaha, ODGJ Ditertibkan Satpol PP WH Banda Aceh
Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan seorang ODGJ disebuah kedai kopi di Banda Aceh, Kamis (16/10/25) malam.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pengunjung di kawasan Geuceu Kayee Jato. Penertiban tersebut hanya berjarak 15 menit setelah pusat aduan Satpol PP WH Kota Banda Aceh menerima laporan melalui layanan call center.

Menurut laporan yang diterima, keberadaan ODGJ tersebut di depan sebuah kedai kopi membuat para pengunjung merasa khawatir dan tidak nyaman. Bahkan, beberapa pengunjung memilih untuk tidak masuk ke kedai kopi karena ODGJ berada persis di bagian depan kedai tersebut.

“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu dengan situasi ini,” kata Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, Kamis (16/10/2025) malam.

Usai menerima aduan, personel Satpol PP WH langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan ODGJ tersebut dengan aman dan selanjutnya membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

“Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan ODGJ mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan,” tambah Muhammad Rizal.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP WH Kota Banda Aceh dalam menanggapi laporan masyarakat secara responsif. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan kejadian serupa melalui call center resmi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE