Scroll Untuk Membaca

Aceh

Gantikan Maimul Mahdi, Ismail Resmi Dilantik PAW Anggota DPRK Langsa

Gantikan Maimul Mahdi, Ismail Resmi Dilantik PAW Anggota DPRK Langsa
Prosesi Rapat Paripurna PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRK setempat, Kamis (26/6).Waspada/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada); Ismail, SH resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2024–2029 dalam rapat Paripurna DPRK yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, S.AB, di gedung DPRK setempat, Kamis (26/6).

Rapat paripurna tersebut dengan agenda peresmian pengangkatan PAW Ismail merupakan kader Partai Aceh (PA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Langsa Baro, menggantikan Maimul Mahdi yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa tahun 2024.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, S.AB berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/827/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Naskah keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Gunawan Abdillah.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE salam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ismail SH yang sudah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berpihak kepada pembangunan daerah. Dengan harapan kehadirannya membawa kontribusi positif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Terima kasih dan apresiasi juga kepada saudaraku Maimul Mahdi atas semua dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota DPRK Langsa,” ucap Jeffry Santana.

Ia mengajak seluruh anggota DPRK Langsa untuk terus menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan eksekutif serta semua elemen masyarakat guna mewujudkan pembangunan Langsa yang berkelanjutan.

“Insya Allah, dengan kerja sama yang baik, maka tujuan pembangunan untuk Kota Langsa tercapai,” imbuh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE