Aceh

Gapensi Aceh Gelar Musda X, Pendaftaran Calon Ketua Umum Mulai 11-13 November 2024

Gapensi Aceh Gelar Musda X, Pendaftaran Calon Ketua Umum Mulai 11-13 November 2024
Panitia pelaksana Musda X Gapensi Aceh saat melaksanakan rapat persiapan di Kantor BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Jl. T. Imum Lueng Bata, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh.(Waspada /T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Aceh akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X pada tanggal 14 hingga 15 November 2024, bertempat di Gedung Landmark BSI Aceh, Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh

Sekretaris Panitia Pengarah, Yan Irawansyah, SE yang didampingi Anggota Panitia Pengarah, Mahdani A. Manaf, Senin (11/11/2024) mengatakan, kegiatan dengan tema “Sinergi Gapensi Dalam Mewujudkan Pembangunan Melalui Pemberdayaan Kontraktor Aceh” itu akan diikuti oleh 116 peserta dan dihadiri oleh 200 tamu undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Para peserta tersebut terdiri dari BPP GAPENSI Pusat sebanyak tujuh orang, BPD GAPENSI Provinsi Aceh 40 orang dan dari BPC Kabupaten/Kota seluruh Aceh 69 orang,” kata Yan Irwansyah.

Yan Irwansyah menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama Pengurus BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah, untuk calon Ketua Umum BPD GAPENSI Provinsi Aceh Masa Bakti Periode tahun 2024 – 2029 telah disepakati pendaftaran calon ketua umum dimulai pada hari Senin tanggal 11 November 2024, pukul 08.00 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November pukul 17.00 Wib.

Adapun tempat pendaftarannya di Sekretariat Panitia Kantor BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Jl. T. Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Berkas pendaftaran calon Ketua Umum ditujukan kepada Panitia Pengarah (SC). Adapun kelengkapan administrasi yang harus di bawa saat mendaftar adalah foto copy KTA GAPENSI aktif dalam tiga tahun terakhir. Kemudian foto copy SBU, foto copy KTP, foto copy SK Kepengurusan satu periode dan pas foto,” kata Yan Irwansyah.

Yan Irwansyah menambahkan, syarat menjadi calon ketua umum sesuai dengan ketentuan ART GAPENSI pasal 33 dan Peraturan Organisasi GAPENSI Pasal 11 yaitu Pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut tercatat dalam keanggotaan KTA GAPENSI yang aktif.

Selain itu pernah duduk dalam Badan Pengurus GAPENSI baik ditingkat Pusat, Daerah dan Cabang
(BPP/BPD/BPC) sekurang kurangnya 1 (satu) periode masa bakti dan tidak pernah pindah ke asosiasi lain atau sejenisnya. Kemudian tidak boleh rangkap jabatan dengan Pengurus Pusat, Provinsi, Cabang dan/atau Assosiasi lain sejenisnya

Calon ketua umum juga tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu. Kemudian tidak berada dalam keadaan pailit dan atau kehilangan haknya untuk menguasai kekayaaan. Juga tidak sedang menjalani hukuman dan/atau dasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dari itu kami mengajak kepada para pengurus yang memenuhi persyaratan tersebut untuk segera mendaftarkan diri beserta kelengkapan administrasi yang diperlukan. Kami juga berharap agar Musda X Gapensi Aceh tersebut dapat berlangsung dengan sukses dan sempurna,” pungkas Yan Irwansyah.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE