AcehHeadlines

Gegara Rp50 Ribu, Suami Bunuh Istri Di Aceh Tenggara

Gegara Rp50 Ribu, Suami Bunuh Istri Di Aceh Tenggara
Pelaku bacok istrinya hingga tewas. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Polsek Lawe Alas mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan jagung di Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (3/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Informasi Waspada peroleh, pada pukul 07.30 WIB, pelaku berinisial R, tak lain suami dari korban, mengambil uang senilai Rp50.000 dari dalam lemari milik korban. R bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, karena ia hendak bekerja membersihkan kebun. Setelah itu, pelaku langsung pergi ke kebun.

Sekitar pukul 11.30 WIB, R pulang ke rumah untuk makan siang dan melaksanakan shalat Zuhur. Usai shalat, pelaku kembali pergi ke kebun. Tidak lama setelah tiba di kebun, korban berinisial A, yang merupakan istri pelaku, datang dan menanyakan kepada R apakah dia mengambil uang senilai Rp50.000 tersebut. PR mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti uang tersebut keesokan harinya.

Pertengkaran pun terjadi antara keduanya. Saat mereka berada di dalam pondok, korban A memukul dan menggigit tangan pelaku. Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang terselip di dinding pondok jatuh dan mengenai kepala R sebelum jatuh ke lantai. Keduanya kemudian berebut pisau tersebut, dan akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau itu.

Pelaku R kemudian menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban terjatuh di pangkuan pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban dengan batu pengganjal pintu sebanyak dua kali di bagian kening.

Setelah melihat korban tak berdaya, R langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Alas.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. kepada Waspada.id, Sabtu (3/8) malam menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Alas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Unit PPA bersama barang bukti berupa satu bilah pisau belati dan dua buah batu.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE