Scroll Untuk Membaca

Aceh

Gelapkan Bibit Porang, Oknum Sekdes Ditangkap

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), oknum sekretaris desa (sekdes) dalam Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, diringkus polisi. Diduga, aparat desa itu melakukan tindak pidana penggelapan bibit umbi porang.

Tersangka berinisial TA, oknum sekdes di Peureulak, Aceh Timur. TA diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dalam siaran persnya, Senin (5/9) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban (Irmayani Hasbi—red) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun (Jawa Timur) secara bertahap, April 2021.

Bibit umbi porang tersebut diangkut dengan menggunakan 44 unit mobil truk secara bertahap dengan tujuan Gampong Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Bahkan korban juga menyewa dua unit kendaraan jenis pick-up milik tersangka TA. “Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Dizha.

Setelah berselang beberapa bulan, lalu korban melihat kejanggalan, dimana lahan TA yang berbatasan dengan lahan korban juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya, sekira bulan Januari 2022.

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu. Setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” timpa kasat reskrim.

Merasa penasaran, lanjutnya, korban kemudian mencari informasi dari pekerjanya. Ternyata ketika melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan malam hari. “Dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya delapan trip yang diangkut ke lahan milik korban. Sedangkan dua trip diangkut dan diturunkan ke lahan milik tersangka TA,” tambah Dizha.

Disebutkan, para pekerja melakukan penggelapan bibit umbi porang tersebut atas perintah TA, karena pekerja menganggap bahwa TA adalah orang kepercayaan korban. Padahal korban menegaskan tidak ada ikatan kerja antara dirinya dengan tersangka TA.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, lanjut kasat reskrim, korban melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur, 27 Januari 2022. “Sejak dilaporkan, lalu penyidik melakukan pemanggilan, namun tersangka TA mengabaikan panggilan penyidik hingga tiga kali, sehingga TA diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” urai Dizha.

Setelah dijadikan DPO, akhirnya TA berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, (9/7) lalu. “Tersangka TA saat ini sedang menjalani proses penyidikan, bahkan hampir masuk tahap dua untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Aceh Timur,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka TA persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Jika kasus ini nantinya sudah tahap dua, maka tentu diinformasikan ke rekan-rekan ,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE