KUTACANE (Waspada): Suami tega membunuh istrinya membuat gempar Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Kamis (13/9) pukul 19.00 WIB.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, SH melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH, kepada Waspada.id, seusai shalat Jumat.
Kasi Humas menjelaskan, pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim dan Polsek Lawe Sigala-gala, terkait Laporan Polisi Nomor LP. A / 01 /IX/2024/SPKT, tanggal 12 September 2024.
Korban MM, 30, ibu rumah tangga, beralamat Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, sedangkan pelaku inisial MD (suami korban), 49, berprofesi sebagai petani dengan alamat sesuai KTP di Desa Lawe Loning Aman Kec Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedang barang bukti yang disita berupa satu gulung tali nilon warna hijau berukuran panjang sekitar 6 meter dan satu pasang pakaian korban.

Kasi Humas mengatakan, penangkapan berawal pada Kamis, 12 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, kepolisian menerima informasi bahwa ada orang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman.
Petugas kepolisian melakukan pengecekan kejadian tersebut. Hasilnya, suami korban tidak ada lagi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB pihak kepolisian mendapat informasi, suami korban telah kembali ke rumah (TKP) di Desa Lawe Loning Aman Kec Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara.
Tak ayal suami korban langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan namun suami korban tidak mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat interogasi dilanjutkan, suami korban mengakui perbuatannya.
Tersangka menceritakan, pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, dia mengambil tali nilon yang sudah tersangkut di paku bagian dinding rumah, lalu tersangka mendatangi korban yang pada saat itu berdiri di samping kamar mandi.
Tersangka lalu melilitkan tali nilon ke leher korban sembari menarik sekuat tenaganya, hingga korban terjatuh meski berusaha memberi perlawanan. Akhirnya korbanpun meninggal dengan posisi telungkup.
Tersangka langsung pergi tanpa rasa berdosa untuk melakukan kegiatan sehari-hari menjual es krim keliling. “Motif terjadinya pembunuhan tersebut karena karena korban sering main HP dan live di Tiktok, sering karaokean dengan teman-temannya dan umumnya sering keluar rumah tanpa seizin tersangka sehingga membuat tersangka emosi,” kata Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, karena malu akan tingkah laku istrinya yang sudah diketahui oleh tetangga sehingga timbul niat tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
“Pasal disangkakan adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan Pasal 340 jo 338 KUHP. Rencana tindak lanjut, melengkapi alat bukti, pemberkasan, rekonstruksi dan mengirim berkas ke jaksa,” sebutnya. (cseh)