ACEH (Waspada.id): Gerakan Pemuda Berusahatani (GEPEUBUT) Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang viral karena menghentikan dan mempersoalkan kendaraan berpelat BL—kode kendaraan Provinsi Aceh—serta menyarankan penggantian pelat menjadi BK bagi truk yang “mencari makan di Sumut”.
Menurut Ketua GEPEUBUT Aceh, Zulfikar Mulieng, S.P., M.Si., tindakan yang bernada arogan tersebut bukan hanya mencederai semangat persaudaraan antardaerah, melainkan juga berpotensi langsung merugikan petani Aceh.
Zufikar Mulieng mengurai beberapa dampak bagi petani dan rantai pasok hasil panen, akibat ulah orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara itu antara lain terjadi:
Gangguan Distribusi Hasil Pertanian
Banyak komoditas Aceh—seperti padi, jagung, cabai, hortikultura, kopi Gayo, hingga sawit—memasok pasar Sumatera Utara setiap hari. Truk berpelat BL yang menjadi sasaran arogansi pejabat dapat saja mengangkut hasil panen petani Aceh. Penahanan atau intimidasi terhadap armada ini berarti menunda distribusi dan menurunkan mutu produk segar.
Kerugian Ekonomi Petani
Keterlambatan pengiriman menyebabkan harga jual turun, sementara biaya logistik meningkat. Petani yang sudah menanggung ongkos produksi tinggi akan menanggung kerugian ganda.
Menghambat Konektivitas Ekonomi Aceh–Sumut
Sumatera Utara adalah salah satu pasar utama produk pertanian Aceh. Setiap hambatan distribusi akan memukul perekonomian daerah, terutama pelaku usaha tani skala kecil dan koperasi.
Dan ini pernyataan GEPEUBUT Aceh
1. Menolak Diskriminasi Angkutan Hasil Panen. Persoalan administrasi pajak kendaraan bukan alasan untuk mengintimidasi sopir atau menahan truk yang mungkin mengangkut komoditas pertanian Aceh.
2. Menuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf. GEPEUBUT mendesak Gubernur Sumut menyampaikan klarifikasi terbuka serta permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, khususnya petani dan pelaku angkutan barang, agar rantai pasok tidak terganggu.
3. Mendorong Penyelesaian Sesuai Prosedur. Jika ada ketentuan pajak atau domisili kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan aparat berwenang—Samsat, kepolisian, dan instansi pajak—bukan melalui tindakan pribadi pejabat daerah.
Seruan kepada Pemerintah Pusat
Meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian memantau situasi ini, memastikan tidak ada hambatan distribusi antarprovinsi, dan melindungi kepentingan petani Aceh yang bergantung pada kelancaran transportasi hasil panen.
“Petani Aceh sudah bekerja keras dari hulu hingga hilir. Jangan biarkan rantai distribusi mereka terhenti karena arogansi pejabat. Perbedaan kode plat tidak boleh menjadi alasan menahan truk pengangkut hasil panen,” demikian Zulfikar Mulieng, S.P., M.Si. (id70)