GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Dugaan Pemalsuan SK Pangkat Oknum ASN

- Aceh
  • Bagikan
Ilustrasi SK palsu
Ilustrasi SK palsu

ACEH BARAT (Waspada): GeRAK Aceh Barat mempertanyakan keseriusan Pemkab Aceh Barat mengusut dugaan oemalsuaan SK pangkat atau golongan jabatan oleh oknum ASN.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) melalui Koordinatornya, Edy Syah Putra mempertanyakan keseriusan upaya pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan diminta agar untuk terbuka terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pemalsuan SK pangkat atau golongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Dugaan Pemalsuan SK Pangkat Oknum ASN
Koordinator GeRAK Edy Syah Putra. Waspada/Ist

‘’Apa yang kami sampaikan ini agar dapat menjawab keseriusan pemerintah yang pada Juli 2022 lalu telah membentuk tim khusus guna mendalami dan mengecek dugaan pemalsuan pangkat tersebut,’’ kata Edy.

Edy mengungkapkan, karena oknum tersebut diduga menduduki jabatan penting dalam pemerintah di dinas terkait, kini sudah memasuki November 2022, tentunya publik akan menaruh kecurigaan bila proses ini tidak berjalan secara transparan atau terbuka.

Walaupun dari informasi yang didapatkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akan menindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera didalami.

Bahkan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti dan menyatakan secara terbuka pada paripurna ke II masa sidang ke IV tentang Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021.

“Bila tidak, berat dugaan kami kasus ini tidak akan muncul ke publik, dan justru kami menduga bahwa adanya potensi untuk ditutupi atas pemalsuan jabatan atau pangkat golongan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut,’’ ungkapnya.

Ia mengiharapkan agar tiap instansi pemerintah menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Ia menyebutkan, pihaknya menduga apa yang dilakukan oknum ASN tersebut melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 11/2017).

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata menjelaskan, terungkapnya dugaan pemalsuan pangkat oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut setelah pemerintah daerah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya informasi dugaan pemalsuan pangkat dari III/C menjadi III3/D.

Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah,’’jelas Sirajulfata (b22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *