BANDA ACEH (Waspada): Koordinator GeRAK Aceh Askhalani (foto) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil alih kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 12 anggota DPRK Nagan Raya yang diduga menerima suap dari salah satu kandidat Pj Bupati.
“Kejati harus melakukan supervisi khusus perkara lidik yang sedang dilakukan Kejari terhadap 12 anggota DPRK Nagan Raya. Jangan sampai perkara ini hanya sebatas ‘cek ombak’ dan ujung-ujungnya terjadi adanya intervensi perkara,” kata Askhalani kepada Waspada.id, Minggu (6/11).
Askhalani khawatir kasus itu hilang karena potensi intervensi dalam penanganan perkara di daerah jauh lebih kuat dibandingkan jika perkara ditangani oleh lembaga instansi di atasnya.
Apalagi posisi Kejari di daerah menjadi bagian dari kelembagaan yang masuk muspida plus dan dipastikan akan tidak maksimal menangani perkara.
Kasus ini, kata Askhal, bersifat khusus maka jika ditemukan adanya unsur suap menyuap lebih tepat perkara ini diambil alih oleh Kejati. Apalagi kasus ini sudah menjadi rahasia terbuka, maka APH diminta tidak menjadikan isu ini hanya bola es beku yang tidak memiliki kejelasan hukum.
Askhalani melihat kasus dugaan korupsi berjamaah ini merupakan pertarungan APH dalam membongkar siklus korupsi berencana dan terstruktur. “Kejati Aceh harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk kasus-kasus korupsi lain di Nagan Raya yang sulit disentuh hukum,” tutup Askhalani menyudahi komentarnya.
Korupsi Berjamaah
Diberitakan sebelumnya 12 Anggota DPRK Nagan Raya diperiksa pihak kejaksaan gara-gara diduga menerima suap saat penjaringan dan penetapan nama kandidat Pj Bupati Nagan Raya.
Informasi yang diterima dari sumber di Nagan Raya menyebutkan 12 anggota DPRK Nagan Raya itu diduga menerima suap senilai Rp20 juta per orang dari salah satu kandidat Pj bupati di Nagan Raya. “Diduga kuat anak mantan orang paling berpengaruh di sini,” sebut sumber.
Tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya yang saat itu diusulkan DPRK Nagan Raya ke Mendagri adalah Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Azhari, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Aceh, dan Teuku Syahridar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues.
Usulan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Nagan Raya setelah Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya yang dijabat HM Jamin Idham dan H Chalidin Oesman berakhir pada 9 Oktober 2022.
Dari tiga nama di atas, Mendagri akhirnya menunjuk Fitriany Farhas menjadi Pj Bupati Nagan Raya. Ia kemudian dilantik dan disumpah oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh pada 11 Oktober 2022.
Sumber di Kejaksaan Tinggi Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya itu terkait pengembangan informasi dugaan suap dari salah satu calon Pj Bupati Nagan Raya.
“Benar bang, diperiksa oleh Kejari Nagan Raya, masih ops lid, tertutup. Masih giat intelijen,” kata sumber seperti dilansir KBA.ONE, Sabtu malam, via pesan whatsapp.(m14)