Scroll Untuk Membaca

Aceh

Gerindra Buka Penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

Gerindra Buka Penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
Suprianto,ST Ketua DPC Gerindra Aceh Tamiang. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada):Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Tamiang mengumumkan pembukaan penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Suprianto, ST kepada Wartawan pada Selasa (23/4) mengatakan, saat ini penjaringan bakal calon Bupati/Wakil Bupati telah dibuka. “Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten tersebut akan berlangsung dari 23 April hingga 04 Mei 2024 mendatang,”ujarnya.

Berkas maupun formulir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diambil di Sekretariat Kantor DPC Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang di Jalan Ir.Juanda,tepatnya di depan Polres Aceh Tamiang di Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. “Untuk hal yang ingin ditanyakan juga dapat menghubungi via telepon seluler di nomor 082364960050 atau 082368672761,”ungkap Suprianto.

Suprianto menegaskan, bahwa Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang terbuka bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai Gerindra pada Pilkada 2024. “Pendaftaran terbuka untuk semua baik dari kalangan internal maupun eksternal partai,” sebut Suprianto yang kini masih menjabat Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Ia menambahkan, dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024, DPC Gerindra Aceh Tamiang akan membidik sosok yang memiliki kesamaan visi dan arah dengan partai Gerindra. Untuk itu Suprianto mengimbau bagi seluruh masyarakat yang berkeinginan untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat segera mendaftar ke Partai Gerindra Aceh Tamiang.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…