Aceh

Geudubang Jawa Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh

Geudubang Jawa Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh
Gampong (Desa) Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa saat mengikuti penilaian calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh di Kantor Geuchik setempat, Jumat (21/11). Waspada.id/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Gampong (Desa) Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa mengikuti penilaian calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh di Kantor Geuchik, Jumat (21/11).

Kegiatan dibuka Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, diwakili Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Suriyatno, AP, MSP, dihadiri Pimpinan OPD, Camat, Geuchik, Tuha Peut, Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hadir juga tim penilai yang diketuai Auditor Madya Inspektorat Aceh, Cut Desma Saminara, SE, M.Si, CRMP untuk melakukan verifikasi lapangan dan menilai pemenuhan berbagai indikator yang ditetapkan dalam Program Desa Antikorupsi, sebagaimana diprakarsai Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI.

Asisten I Pemko Langsa Suriyatno menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada Pemerintah Gampong Geudubang Jawa untuk dapat lolos penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai.

“Kami sangat senang dengan terlaksananya kegiatan ini. Besar harapan kami Gampong Geudubang Jawa dapat masuk serta layak menjadi Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh dan nantinya akan menjadi contoh bagi gampong lainnya di Kota Langsa,” ungkapnya.

Pemko Langsa dalam hal ini juga telah menekankan kepada seluruh aparatur untuk mengedepankan sistem kerja bersih dan transparan. Ini penting bagi kita selaku pelayan masyarakat dan ini juga akan menjadi contoh yang baik atas pelaksanaan tugas serta tanggungjawab kita kepada masyarakat.

Lalu pada kesempatan yang sama, Auditor Madya Inspektorat Aceh, Cut Desma Saminara menegaskan, pentingnya membangun budaya integritas sejak level pemerintahan gampong. Ia berharap Gampong Geudubang Jawa terus memperkuat transparansi dan menjadi role model tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh.

Menurutnya, ada enam indikator utama yang digunakan dalam menilai desa antikorupsi meliputi tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan desa, dan kearifan lokal.

“Di era digitalisasi sekarang ini transparansi adalah kunci utama kita untuk memenuhi pelayanan terhadap publik. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran harus diketahui oleh masyarakat,” paparnya.

Masih katanya, kehadiran dan keikutsertaan masyarakat pada kegiatan ini juga menjadi tolak ukur penting dan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi tersebut.

“Dengan dilaksanakannya penilaian ini, Gampong Geudubang Jawa diharapkan mampu meraih predikat Desa Antikorupsi dan menjadi contoh bagi gampong lain di Kota Langsa maupun di Provinsi Aceh,” pungkas Cut Desma Saminara.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan paparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh Geuchik Gampong Geudubang Jawa serta inovasi pencegahan korupsi yang telah diterapkan di tingkat gampong, yang dipandu moderator dari Tim Penilai Provinsi Aceh.

Usai pemaparan, Tim Penilai Provinsi Aceh melakukan pengecekan dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan implementasi seluruh indikator berjalan sesuai ketentuan dan bukan hanya bersifat administratif.

Sebagai informasi, Program Desa Antikorupsi adalah bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis komunitas yang menekankan partisipasi warga dan akuntabilitas pemerintahan paling bawah. Jika terpilih, Geudubang Jawa ini akan menjadi contoh praktik tata kelola desa yang bersih dan terbuka di Aceh.(Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE