BANDA ACEH (Waspada): Heri Wijaya, 30, warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, menyerahkan satu benda yang diduga granat ke Polresta Banda Aceh, Minggu (8/6) sore.
Benda berbahaya tersebut ditemukan saat ia hendak memancing ikan di depan Cafe 87 Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Herri mengatakan, benda berbahaya tersebut diserahkan oleh masyarakat ke SPKT kemarin sore.
Setelah diterima oleh piket SPKT, lalu kami berkoordinasi dengan Jihandak Gegana Sat Brimob Daerah Aceh guna dilakukan penelitian terkait benda tersebut, ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan, dan dinyatakan berbahaya, Senin (9/6) pagi diledakkan menggunakan alat khusus milik Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat, di bekas galian C di Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, tambahnya.
Menurut keterangan Iptu Herri, berdasarkan informasi dari Tim Jibom Den Gegana Polda Aceh, granat type 97 tersebut merupakan perlengkapan standar bagi pasukan infanteri Marinir Jepang saat perang dunia kedua yang mulai dikembangkan pada tahun 1937.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan benda mencurigakan seperti granat, sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dan tidak menyentuh atau mencoba menanganinya, masyarakat hanya boleh melaporkannya saja ke pihak berwajib. Karena apabila terlambat ditangani, maka akan berakibat fatal dan berbahaya jika salah dalam penanganannya. (b03)