JAKARTA (Waspada): Sidang gugatan Miswar terhadap proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor register perkara 62/G/2025/PTUN/JKT, memasuki tahap pembuktian.
Pada Rabu (4/6), Kementerian ESDM menghadirkan dua saksi: Azhari Idris, mantan Plt Kepala BPMA, dan R. Hendy Nur Kusuma, S.STP., MA, PNS Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Azhari Idris, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa Nasri, Kepala BPMA terpilih, hanya memiliki pengalaman di bidang migas selama bekerja di BPMA. Sebelumnya, Nasri merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan di bidang pajak. Nasri sendiri menambahkan bahwa yang dibutuhkan Kepala BPMA adalah kemampuan manajerial, bukan keahlian operasional.
Terkait batas usia calon Kepala BPMA dalam PP Nomor 23 Tahun 2015, Nasril menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pansel, menurutnya, hanya menyiapkan persyaratan calon.
Azhari Idris juga mengungkapkan adanya surat dari Komisioner BPMA sekaligus Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf, kepada Pj Gubernur Aceh yang meminta penundaan proses seleksi. Namun, pansel menyerahkan sepenuhnya keputusan penundaan tersebut kepada Pj Gubernur Aceh.
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, secara terpisah Rabu (4/6) menilai kesaksian Azhari Idris menunjukkan keberpihakan kepada Nasri.
Erlizar berpendapat anggota pansel seharusnya netral dan hanya menjalankan amanah PP 23/2015. Ia juga menekankan bahwa seleksi seharusnya dilakukan oleh Gubernur definitif, bukan Pj Gubernur.(m14)











