AcehNusantara

Gugatan Seleksi Kepala BPMA Aceh: Nasri Kurang Mampu Di Bidang Migas

Gugatan Seleksi Kepala BPMA Aceh: Nasri Kurang Mampu Di Bidang Migas
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., (kiri).
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Sidang gugatan Miswar terhadap proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor register perkara 62/G/2025/PTUN/JKT, memasuki tahap pembuktian.

Pada Rabu (4/6), Kementerian ESDM menghadirkan dua saksi: Azhari Idris, mantan Plt Kepala BPMA, dan R. Hendy Nur Kusuma, S.STP., MA, PNS Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Azhari Idris, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa Nasri, Kepala BPMA terpilih, hanya memiliki pengalaman di bidang migas selama bekerja di BPMA. Sebelumnya, Nasri merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan di bidang pajak. Nasri sendiri menambahkan bahwa yang dibutuhkan Kepala BPMA adalah kemampuan manajerial, bukan keahlian operasional.

Terkait batas usia calon Kepala BPMA dalam PP Nomor 23 Tahun 2015, Nasril menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pansel, menurutnya, hanya menyiapkan persyaratan calon.

Azhari Idris juga mengungkapkan adanya surat dari Komisioner BPMA sekaligus Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf, kepada Pj Gubernur Aceh yang meminta penundaan proses seleksi. Namun, pansel menyerahkan sepenuhnya keputusan penundaan tersebut kepada Pj Gubernur Aceh.

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, secara terpisah Rabu (4/6) menilai kesaksian Azhari Idris menunjukkan keberpihakan kepada Nasri.

Erlizar berpendapat anggota pansel seharusnya netral dan hanya menjalankan amanah PP 23/2015. Ia juga menekankan bahwa seleksi seharusnya dilakukan oleh Gubernur definitif, bukan Pj Gubernur.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE