Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Guru Merangkap Pj Kepala Desa Akan Dievaluasi

Guru Merangkap Pj Kepala Desa Akan Dievaluasi
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Kinerja belasan guru, kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) akan dievaluasi.

Meskipun dipastikan tetap menghormati keputusan wali kota soal penunjukan itu karena hak prerogatif kepala daerah, kinerjanya akan dipantau dan diawasi oleh bidang dan pengawas sekolah Disdikbub.

Demikian Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam, Nasrul Padang, S.Pd, SD (foto) menjawab Waspada.id terkait belasan guru, kepala sekolah yang mendapat tugas rangkap sebagai Pj. Kades.

Diketahui, kebijakan ini menjadi sorotan sejumlah pihak karena diyakini guru tidak bisa fokus untuk kependidikan. Karena itu, Disdikbud diharapkan bisa mengambil sikap secara lebih bijak dan profesional demi kualitas pendidikan yang lebih baik.

“Kami menekankan, guru, kepala sekolah yang diberi amanah tambahan sebagai Pj. Kepala Desa, memastikan tugas sekolah tidak terganggu. Baik pelayanan maupun kegiatan pembelajaran tetap berjalan sebagai mana mestinya,” pesan WA Nasrul, Sabtu (4/10).

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah untuk diambil sikap yang lebih baik.

Sejumlah pihak juga meminta wali kota mengkaji ulang terkait kebijakan mengangkat profesi guru menjadi Pj. Kades karena dikhawatirkan mengganggu tugas dan kewajiban utama.

Sumber Waspada.id menyebut, sejumlah guru menjadi Pj. Kades ada di Kecamatan Penanggalan, Longkib, Sultan Daulat dan Rundeng.

Di sisi lain, terkait pelantikan dan penyerahan SK ASN dan P3K pekan lalu, soal aparatur kepala desa, BPG yang diangkat menjadi P3K harus mundur dari jabatan semula, menghindari rangkap jabatan diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Subulussalam. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE