SIMEULUE (Waspada): Sejumlah guru PNS bersertifikat meminta Pj Bupati Simeulue Ahmadliyah, SH agar meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue nomor 24 tahun 2023.
Demikian sejumlah guru PNS yang bersertifikat di Simeulue yang minta namanya dirahasiakan kepada Waspada, Minggu (14/5).
Alasannya, Perbup itu menurut mereka tidak adil karena pada pasal 3 ayat (g) bermakna bagi guru PNS yang bersertifikat tidak diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
Sementara pada tahun 2021 ke bawah mereka selalu mendapatkannya. “Ini sudah tidak adil. Jangan-jangan Perbup ini disusun oleh oknum oknum yang tidak suka sama pak Pj Bupati. Mereka buat supaya gaduh,” ucap satu di antara mereka.
Lebih lanjut para guru PNS bersertifikat dan guru P3K bersertifikat itu mengkhawatirkan Perbup ini akan membuat guru kurang semangat untuk bertugas.
“Kalau begini proses pendidikan kita di Simeulue bisa mati suri,” ujar seorang guru tadi ditimpali kawan kawannya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, H. Asluddin, SE yang dikonfirmasi Waspada Minggu (14/5) mengatakan hal itu sesuai regulasi.
“Itu pasal turunan dari Peraturan kemendikbud ristek RI nomor 4 tahun 2022. Kemudian masukan juga dari Kadis Pendidikan,” jawab Sekda.
Menanggapi statemen sekda, seorang guru PNS di Simeulue lainnya mengatakan bahwa Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek sudah menjelaskan dengan surat kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Isinya, kata dia, Peraturan Kemendikbud Ristek RI nomor 4 tahun 2022 tidak melarang pemberian TPP kepada guru bersertifikasi. (b26)











