PIDIE (Waspada.id): Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H, MH.,. menegaskan pengelolaan fiskal daerah harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan.
Prinsip tersebut, katanya, menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global.
Hal itu disampaikan H Sarjani saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK), Pidie dengan agenda pembukaan sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat utama DPRK Pidie, Rabu (12/11) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., (Bulek) dan dihadiri unsur Forkopimda, para wakil ketua DPRK, kepala SKPK, staf ahli bupati, serta camat se-Kabupaten Pidie.
Dalam rapat tersebut, H Sarjani menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBK 2026, yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RAPBK dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal, efisiensi, dan keselarasan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
“Rancangan ini disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBK Pidie 2026, serta disinergikan dengan kebijakan nasional melalui sistem SIPD,” ujar H Sarjani.
Bupati menambahkan, sikap kehati-hatian dan ketepatan perencanaan menjadi penting agar penggunaan anggaran publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap alokasi belanja memiliki nilai tambah terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah, kita harus tetap disiplin dan adaptif, sehingga kebijakan fiskal daerah mampu menopang pembangunan tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang,” jelasnya.
Dengan penyampaian Nota Keuangan tersebut, DPRK Pidie resmi memulai pembahasan RAPBK 2026. Proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang realistis, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Qanun APBK Pidie Tahun Anggaran 2026.(id06)












