Aceh

H Sarjani Kunci Prestasi, Pidie Raih IRH Tertinggi di Aceh

H Sarjani Kunci Prestasi, Pidie Raih IRH Tertinggi di Aceh
Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah bersilaturahmi dengan warga.Waspada.id/ ist
Kecil Besar
14px

PIDIE (Waspada.id): Di tengah sorotan publik terhadap kualitas tata kelola hukum di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Pidie justru melesat menjadi yang terbaik di Aceh.

Pidie menutup tahun evaluasi 2025 dengan torehan Indeks Reformasi Hukum (IRH) bernilai 96,26 atau kategori AA (Istimewa), salah satu skor tertinggi secara nasional.

Capaian itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025, yang memotret tingkat kepatuhan regulasi dan soliditas birokrasi daerah dalam menjalankan agenda reformasi hukum.

Lonjakan Spektakuler dari 2003 ke 2025

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, menyampaikan bahwa lonjakan nilai ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Pidie menata sistem hukum secara serius. Pada 2003, Pidie hanya mengantongi nilai 67,11 (skor B – cukup baik).

Dua dekade kemudian, grafiknya berubah drastis, tahun 2024 melonjak ke 87,1 (A – Sangat Baik) dan tahun 2025 menyentuh 96,26 (AA – Istimewa).

“Ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong reformasi hukum, mulai dari sektor perencanaan hingga ke pelaksanaan,” kata Andi yang akrab disapa Andi Lancok.

Ia menegaskan, capaian itu selaras dengan visi-misi TAPUGA Pidie Abu Sarjani (sebutkan akrab untuk Bupati Pidie H Sarjani Abdullah, SH., MH), yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai pondasi utama arah pembangunan.

Nilai IRH Pidie mencerminkan disiplin pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum disusun secara tertib, selaras, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Reformasi birokrasi adalah ruh dari RPJMD Pidie 2026–2030. Capaian ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas layanan pemerintahan,” ujar Andi, yang juga tergabung sebagai Tenaga Ahli penyusun RPJMD.

Bupati Pidie H Sarjani menegaskan, prestasi ini bukan hanya soal angka, melainkan hasil kerja lintas sektor. Tim Pencapaian IRH disebut bekerja menyisir regulasi, menata dokumen, hingga memperkuat database hukum.

Strukturnya melibatkan, Pembina: Bupati
Pengarah, Sekda, Ketua, Asisten I, Anggota: Kepala Bappeda, Inspektur, Keuangan, Bagian Hukum, serta lintas sektor lain.

Tim ini memoles empat variabel utama penilaian IRH yang menjadi titik krusial, Empat Pilar Penilaian IRH, Koordinasi Harmonisasi Regulasi (25%). Menghindari tumpang tindih aturan melalui koordinasi dengan Kemenkumham.

Kompetensi Perancang/ASN (25%)
Penguatan kualitas legal drafter di lingkup Pemkab. Kualitas Deregulasi/Re-regulasi (30–35%). Meninjau, mencabut, atau merombak regulasi yang tidak relevan atau bertentangan aturan lebih tinggi.

Penataan Database Peraturan (20%). Penataan dan pemutakhiran dokumen hukum melalui JDIH yang terintegrasi.

Pidie Menunjukkan Tren Baru Pemerintahan Daerah

Di saat banyak daerah masih berjuang merapikan regulasi tumpang tindih, Kabupaten Pidie justru melesat dengan skor “istimewa”.

Penilaian ini memperkuat posisi Pidie sebagai salah satu daerah yang paling siap mengeksekusi agenda reformasi birokrasi nasional. Dengan skor AA, Pidie kini menjadi benchmark baru bagi kabupaten/kota di Provinsi Aceh.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE