AcehEkonomi

Hadapi Tanggap Darurat, Wali Kota Sabang Serukan Pedagang Jaga Harga Dan Ketersediaan Barang

Hadapi Tanggap Darurat, Wali Kota Sabang Serukan Pedagang Jaga Harga Dan Ketersediaan Barang
Surat imbauan Wali Kota Sabang untuk tidak menaikkan harga barang. (Waspada.id/ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada.id): Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha ritel dan pedagang untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar serta tidak menahan stok barang selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Sabang Nomor 500.2/5112 yang ditetapkan pada 1 Desember 2025. Diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 mengenai Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan tidak adanya pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang sedang berupaya melewati masa darurat.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal empati dan kebersamaan dalam menghadapi situasi bencana,” tegas Wali Kota.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan distribusi barang bagi masyarakat.

“Seluruh stok barang yang dimiliki agar tidak ditahan dan wajib dikeluarkan sesuai kebutuhan pasar. Jangan sampai ada penimbunan. Kita harus memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan bisa dibeli masyarakat secara wajar,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Sabang juga mengajak para pedagang dan pelaku usaha untuk ikut memperkuat solidaritas sosial di tengah kondisi darurat yang sedang berlangsung di sejumlah wilayah Aceh.

“Mari tingkatkan rasa empati dan kebersamaan. Kita hadapi masa sulit ini dengan sikap saling membantu,” ujar Wali Kota.

Pemko Sabang berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat selama masa tanggap darurat. (Id68)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE