Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Presiden Naikkan Tunjangan Hakim

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Presiden Naikkan Tunjangan Hakim
Dr Lufsiana Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Banda Aceh Dr Taqwaddin mengapresiasi pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan Hakim di gedung Mahkamah Agung RI, Kamis (12/06/25).

“Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia”, ungkap Lufsiana, Jumat (13/06/25), di sela-sela kesibukannya mencermati berkas Tipikor yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Pidato Presiden itu, membangkitkan semangat bagi para hakim, termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korupsi.

“Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil”, keluh Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.

Lufsiana sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya. “Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnya”, ungkap Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer yang mengabdikan dirinya menegakkan Hukum Tipikor.

Selain ungkapan di atas Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait pidato Presiden Prabowo. “Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini selain hakim karir, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor”, pungkas Taqwaddin dari ujung Barat Indonesia. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE