Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hakim Tinggi MS Aceh Tolak Banding Pemerkosa Dua Cucu Kandung

Hakim Tinggi MS Aceh Tolak Banding Pemerkosa Dua Cucu Kandung
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yg diajukan Ir. SA bin Chanafi, 71,, kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 yang lalu.

Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima, demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE