Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hamdan Sati – Murtala Resmi Mendaftar Ke Partai Aceh

Hamdan Sati – Murtala Resmi Mendaftar Ke Partai Aceh
H. Hamdan Sati - Murtala resmi mendaftar sebagai Cabup -Cawabup Aceh Tamiang ke DPP Partai Aceh di Banda Aceh, Senin (20/5) (Waspada/Ist).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): H. Hamdan Sati dan Murtala secara resmi mendaftarkan diri ke DPP Partai Aceh (PA) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Dalam prosesi pendaftaran yang berlangsung pada Senin (20/5) tersebut juga dihadiri ratusan kader Partai Aceh, Panglima Sago serta didampingi beberapa Pimpinan Dayah di Aceh Tamiang. Kehadiran mereka hanya satu tujuan yaitu memberi dukungan dan support kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang mendaftar di DPP Partai Aceh.

Hamdan Sati merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017 dan Murtala sebagai Juru Bicara Partai Aceh Wilayah Aceh Tamiang maju sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang resmi mendapat dukungan 8 Sagoe KPA dan 11 Dewan Pimpinan Sagoe Patai Aceh serta mendapat dukungan 2 Panglima Daerah KPA.

Masing – masing dukungan itu antara lain DPS PA Bandar Pusaka, DPS PA Sekrak, DPS PA Karang Baru, DPS PA Bendahara, DPS PA Manyak Payed, DPS PA Banda Mulia, DPS PA Rantau, DPS PA Seruway, DPS PA Kejuruan Muda, DPS PA Tenggulun dan DPS PA Tamiang Hulu.

Sementara di jajaran KPA pasangan tersebut mendapat dukungan 2 Panglima Daerah KPA, kemudian Panglima Sagoe Raja, Panglima Sagoe Manyak Payed, Panglima Sagoe Gunung Mesjid, Panglima Sago Tamiang Hulu, Panglima Sagoe Medang Arak, Panglima Sagoe Seruway, Panglima Sagoe Timu dan Panglima Sagoe Sekrak.

“Alhamdulillah hari ini kami sebagai pasangan Cabup dan Wabup secara resmi mendaftar di DPP Partai Aceh,Insya Allah dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadikan kami sebagai pasangan yang di usung oleh Partai Aceh untuk mendapatkan kursi kemenangan, menjadi kemenangan bersama rakyat untuk menata Aceh Tamiang lebih baik,” ungkap Murtala. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…