Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Hamdani: Presiden Diminta Tinjau Ulang Permen KP Tahun 2022

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Presiden RI, Jokowi diminta tinjau ulang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 16 tahun 2022 pada pasal 8 tentang penangkapan lalulintas dan/atau pengeluaran Kepiting (scylla Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia membuat pengusaha kepiting, pembudidaya dan nelayan kepiting merugi dan menjerit.

Hal itu diutarakan Hamdani, salah seorang Pengepul Kepiting Bakau, Warga Alur Beurawe Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh saat berbincang-bincang dengan Waspada, Sabtu (1/10).

“Kami berharap dan meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang permen tersebut. Pasalnya ini menjadi salah satu keluhan masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir yang bekerja mencari kepiting atau budidaya kepiting sebagai mata pencaharian,” sebutnya

Lanjutnya, akibat adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) tersebut para nelayan budidaya kepiting tambak dan pengusaha kepiting serta masyarakat pekerja pencari kepiting menjerit merugi karena harga kepiting sangat murah.

Diungkapkannya, Peraturan Menteri (Permen) tersebut tidak hanya berdampak di Kota Langsa atau Provinsi Aceh saja, namun berdampak secara nasional di seluruh penjuru Negara Republik Indonesia.

Hamdani Pengepul Kepiting Bakau, Warga Alur Beurawe Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh, Sabtu (1/10). Waspada/Munawar

Hamdani berharap pemerintah untuk meninjau ulang peraturan menteri tersebut, karena kami menilai dapat mematikan mata pencarian nelayan, karena ada pembatasan ukuran berat dan panjang karapas di atas 12 cm/ekor atau sekira 400 gram.

Adapun, Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.) dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menjadi Permen KP nomor 16 tahun 2022 pada pasal 8 tentang penangkapan lalulintas dan/atau pengeluaran Kepiting (scylla Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan, yaitu, Dilarang menangkap dan memperjualbelikan kepiting (scylla serrata), lobster (panulirus sp) dan ranjungan (portunus sp) dibawah ukuran dan dalam kondisi berterlur.

Selanjutnya, tidak melakukan pengiriman jenis kepiting bakau betina dalam kondisi bertelur serta ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor. Aturan yang berlaku sejak, Senin 5 September 2022 selama PERMEN KP No.16 tahun 2022 berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan, urai Hamdani.

Jadi, terkait perubahan Permen ini sehingga terjadi dampak di masyarakat mengenai aturan tersebut. Karena, banyak terjadi kerugian dan menyusahkan dan menyengsarakan masyarakat nelayan. Kondisi seperti inilah yang perlu dikaji lagi oleh Pemerintah.

Sementara, salah seorang nelayan pencari kepiting bakau daerah Kuala Langsa M. Nur kepada Waspada mengatakan, terkait perubahan Permen tersebut sangat berefek terhadap kami masyarakat pesisir yang mata pencahariannya mencari kepiting bakau khususnya.

Biasanya, sebelum perubahan peraturan itu pendapatan perhari kami mencapai Rp 150 ribu, namun saat ini pendapat menurun sebesar Rp70 ribu karena harga kepiting murah bahkan tidak tau jual kemana. Saat ini di tempat usaha jual beli kepiting sudah berlebihan stok hanya untuk konsumsi lokal saja karena tidak dapat di ekspor.

“Kami mengharapkan kepada Menteri untuk menerapkan aturan dari penangkapan kepiting tersebut, seharusnya satu ons keatas, jangan seperti aturan KP nomor 16 Tahun 2022 pasal 8,” ujarnya.

Adapun, kepiting bakau kecil yang kami cari dibudidayakan di tambak atau kolam bukan kami bunuh, setelah tiga bulan lebih dan membesar sekira 10 cm baru kami jual kembali, terang M Nur.

Dikatakannya, pekerjaan sangat sulit, kami sangat kecewa dengan keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut. Sebagai mana kita ketahui kita baru saja pulih dari pandemi Covid-19 ditambah dengan kenaikan harga BBM begitu juga kenaikan tarif dasar listrik, ekonomi sangat sulit.

Seharusnya, sebelum ditetapkan aturan pihak Kementerian mengkroscek ke daerah-daerah pesisir atau Dinas Perikanan dalam wilayah Indonesia jangan sampai menyusahkan dan menghambat mata pencaharian kami masyarakat kecil.

“Maka dari itu kami mengharapkan kepada menteri agar dapat meninjau kembali atau mencabut Permen KP nomor 16 tahun 2022 pada pasal 8 tersebut,” pinta M Nur. (b24).

Foto utama: Tempat pembudidayaan kepiting, Sabtu (1/10). Waspada/Munawar

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE