IDI (Waspada): Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, kepolisian memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram. Pemusnahan dengan cara memblender itu dipusatkan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur di Peudawa, Senin (27/6).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, MH, menjelaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Selasa (14/6) lalu. “Barang bukti itu ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” katanya.
Selain kasus temuan satu kilogram sabu itu, lanjut kapolres, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur, Selasa (31/5) lalu. “Bahkan dalam penyelidikan itu, kita juga sudah diamankan MR bersama barang bukti sabu dengan berat tiga ons,” katanya.
Kemudian, kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (22/6) lalu. “Dalam penyelidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, kita mengamankan tersangka MS bersama barang bukti dengan berat 22,58 gram,” sebut kapolres.
Sesuai dengan tema HANI Tahun 2022 ‘Mengatasi Tantangan Narkoba Dalam Krisis Kesehatan Dan Kemanusiaan’, pihaknya juga telah mencanangkan kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai instansi, seperti kejaksaan, pengadilan, BNK dan elemen masyarakat dalam penanganan, pencegahan peredaran narkotika.
“Kita berharap nantinya timbul kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika, sehingga perlahan sedikit demi sedikit akan berkurang,” demikian AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (b11).