Scroll Untuk Membaca

Aceh

Harga Pupuk Subsidi Kembali Melonjak Di Aceh Selatan, Per Sak Mencapai Rp170.000

Harga Pupuk Subsidi Kembali Melonjak Di Aceh Selatan, Per Sak Mencapai Rp170.000
Tim dari Dinas Pertanian Aceh Selatan melakukan pengecekan penjualan pupuk subsidi di kios pengencer beberapa waktu lalu.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Petani Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan kembali mengeluhkan melonjaknya harga pupuk subsidi jenis NPK Phonska. Sebelumnya sempat turun Rp145.000 per sak kini harganya kembali naik jadi Rp170.000 per sak.

Salah seorang petani yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan, harga pupuk subsidi yang diecer di kios-kios resmi UD. Tani itu tiba-tiba mengalami lonjakan harga yang belum diketahui penyebabnya.

“Kami bingung, kenapa harga pupuk subsidi naik lagi. Padahal sudah ada ketentuan harga resmi dari pemerintah. Petani kecil seperti kami semakin tertekan, sementara hasil panen tidak sebanding dengan biaya produksi,” ungkap petani kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (4/9).

Kenaikan ini bukan pertama kali terjadi. Pada Juli 2025 lalu, harga pupuk subsidi di Aceh Selatan juga sempat melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian bersama aparat penegak hukum bahkan turun tangan melakukan penertiban dan mengingatkan kios penyalur untuk menjual sesuai harga resmi.

Setelah sempat jadi sorotan luas hingga turun tangan langsung Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dan Forkopimda, saat itu harga pupuk subsidi sempat turun sesuai HET.

Namun, hanya berselang dua bulan, kasus serupa kembali terjadi. Pihak penyedia pupuk bersubsidi kembali menaikkan harga jual di atas ketetapan pemerintah, sehingga kembali menimbulkan gejolak dan keresahan petani.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di tingkat petani, yaitu:

Urea: Rp2.250 per kg (Rp112.500 per sak 50 kg)

NPK Phonska: Rp2.300 per kg (Rp115.000 per sak 50 kg)

ZA: Rp1.700 per kg (Rp85.000 per sak 50 kg)

Dengan demikian, harga jual di lapangan yang tembus Rp170.000 per sak di kios resmi jelas tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar praktik semacam ini tidak terulang.

“Kalau hanya ditertibkan sesaat, lalu naik lagi setelah dua bulan, petani tetap saja jadi korban. Pemerintah harus benar-benar mengawasi penyaluran pupuk ini secara serius,” pinta warga lainnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Aceh Selatan, Riyal Ferdi, menegaskan penjualan pupuk subsidi harus tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.

“Harga pupuk bersubsidi di Aceh Selatan tetap merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Jika ada kios atau distributor yang menjual melebihi HET, akan dikenakan sanksi tegas,” kata Ferdi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, telah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 sebagai berikut: pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram. SK ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

Dari data yang diperoleh terdapat 43 kios pengecer pupuk subsidi di Aceh Selatan. Distribusi pupuk juga melibatkan dua perusahaan dan dua central collection (CC), yakni PT Usaha Perdagangan Indonesia (PPI), PT Pantai Selatan, CV Retani, dan CC JJ One Farm. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE