Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara
Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST. Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Mulai hari ini, mulai 6 Januari 2024 hingga 13 Januari 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara di kantor sekretariat KIP setempat.

Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST didampingi Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan S.Sos.I kepada wartawan, Sabtu (6/1) menyatakan, mulai hari ini 6 Januari 2024 hingga 13 Januari 2024 dari mulai pukul 08:00 sampai 18:00 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara.

Untuk surat suara yang dilipat terdiri dari 8 jenis kertas suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) Provinsi Aceh dan DPR Kabupaten/kota meliputi surat suara DPRK dapil I, DPRK dapil II, DPRK dapil III dan DPRK dapil IV dengan total jumlah kertas suara 669.495 lembar.

Selain itu, untuk proses pensortiran dan pelipatan surat suara pihaknya melibatkan 150 orang tenaga lipat yang dibagi menjadi 10 tim. Tenaga lipat tersebut merupakan kelompok dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslu Kota Langsa.

Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan S.Sos.I saat melakukan monitoring pensortiran dan pelipatan surat suara di kantor sekretariat KIP setempat, Sabtu (6/1). Waspada/dede

Sementara dalam pensortiran, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi sebelumnya merincikan beberapa kriteria rusak surat suara tersebut, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda.

“Surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai. Nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas,” ujarnya.

Selanjutnya, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, hingga warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Ia menambahkan, kemudian beberapa surat suara dengan cacat cetak masih dapat digunakan, seperti ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak digunakan.

Al Fadhal menyampaikan, surat suara yang dikategorikan rusak dan kategori surat suara cacat namun masih dapat digunakan sesuai dengan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum Nomor 1395 tahun 2023.

Sedangkan sebelum dilakukan pensortiran dan pelipatan surat suara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr (Cand) Bahtiar, MA melakukan simulasi terkait tata cara pelipatan suara suara kepada petugas pelipat suara.

“Saya berharap pekerjaan ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib, sehingga hasil yang dicapai adalah surat suara yang baik dan cukup untuk kebutuhan Pemilu 14 Februari yang akan datang,” pungkasnya.(b13)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE