SUBULUSSALAM (Waspada): Hasil seleksi Calon Anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Independen dinilai sarat masalah, baik saat penjaringan berkas, seleksi hingga penetapan calon yang disampaikan kepada Pj. Wali Kota.
Demikian sejumlah sumber enggan disebut nama kepada Waspada.id, Sabtu (17/8).
Bahkan beberapa calon anggota merasa dirugikan akibat hal ini menyurati Pj. Wali Kota, Komisi D DPRK dan Timsel Independen, 15 Agustus 2024, perihal Keberatan Terhadap Tim Independen Seleksi Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Subulussalam’ (salinan surat diterima Waspada.id).
Dikatakan, dari 15 calon dinyatakan lulus seleksi dan diserahkan kepada Pj. wali kota untuk diajukan delapan orang ke DPRK diindikasi melanggar aturan. Pasalnya, ada yang tercatat sebagai Caleg Subulussalam pada Pileg lalu, bahkan aktif sebagai pengurus parpol.
Alasan pembatalan pemohon, yakni Timsel menerima berkas tidak teliti sehingga ada peserta bakal calon tidak memenuhi kriteria pada huruf I dan H sesuai Pengumuman tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BMK.
Kedua tim bekerja tidak profesional, berakibat para pemohon merasa dirugikan dan ketiga timsel tidak memunculkan nilai dari hasil tes wawancara. Karenanya patut diduga timsel telah mencederai asas-asas keterbukaan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.
Karenanya mereka minta dibatalkan hasil seleksi, SK Pembentukan Tim Seleksi, bentuk tim seleksi dan laksanakan seleksi baru, buka hasil setiap tahapan yang dilaksanakan, gugurkan secara otomatis calon yang tidak memenuhi kriteria (hurif H dan I). Atau kembali lakukan seleksi secara terbuka dari setiap tahapan.
Sekda Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si (foto) dikonfirmasi, Minggu (18/8) terkait rekrut BMK mengaku belum pernah dipanggil Pj. Wali Kota Subulussalam. Namun mendapat informasi jika delapan nama calon yang masuk ke DPRK tanpa melalui dirinya.
“Tidak ada masuk ke meja saya untuk diparaf,” jelas Sairun mencium indikasi dari sejumlah calon yang lulus pernah menjadi Caleg DPRK dan masih aktif Pengurus Parpol.
Dikatakan, secara aturan Pengurus Parpol tidak dibolehkan menjadi Pengurus BMK.
Menyikapi pemberitaan soal BMK, Sairun menegaskan telah mengirim pesan kepada Pj. Wali Kota dan meminta untuk sementara tidak menandatangani usulan delapan orang ke DPRK sebelum diklariifikasi ke Tim Pansel.
Alasan dia, hasil identifikasi pihaknya ada masalah sehingga tidak tertutup kemungkinan dibatalkan dan diulang. Soal isu politisasi dalam rekrut, ia memastikan tak masuk di ranah itu.
Dia berharap, Komisionar BMK terpilih memiliki integritas karena lembaga ini mengurus harta umat, melalui ZIS. (b17)