LANGSA (Waspada): Polres Langsa berhasil menangkap seorang residivis kasus sabu yang bendak membawa sabu seberat 10 kg (10.550 gram berat kotor) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa (Jakarta) melalui jalur darat, Senin (28/5).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam jumlah yang besar yang akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Menyikapi laporan itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H. M.H melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal
dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta dan akan melintasi melewati wilayah hukum Polres Langsa,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan tersebut. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh.
Kemudian, Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wib sesampainya Kasat dan Tim di wilayah Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen terlihat ada satu unit Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari, sehingga langsung dilakukan
penggerebekan.
Dalam pengrebekan itu, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial BH, 53, Buruh Harian Lepas, warga Dusun Cureh Selatan Gampong Geulanggang Gampong, Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil Daihatsu Ayla tersebut ditemukan Barang-bukti berupa 10 paket besar sabu tersebut di dalam mobil yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam,” ujar Kapolres lagi.
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk
mencari keberadaan pelaku lainnya yang berinisial YS (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut, namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Kabupaten Bireuen terhadap pelaku YS (DPO) masih belum berhasil ditemukan.
“Tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas provinsi yaitu dari Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa (Jakarta). Selanjutnya Tersangka dan Barang-bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Langsa guna proses
Penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2011 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta yang pada saat itu ditemukan barang-bukti dari dirinya sebanyak 7 kilogram sabu. (b13)