LANGSA (Waspada): Hendak edarkan sabu seberat 1.016,50 gram, seorang pria asal Kabupaten Aceh Timur diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat berada di warung nasi di Jalan TM Bahrum Gp. PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammad, SH, Selasa (8/7) menjelaskan, tersangka berinisial, SU, 46, wiraswasta, warga Ds. Punti Payong Kec. Rt. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 gram, plastik warna hitam dan HP.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan SU di sebuah warung nasi yang terletak di Jalan TM Bahrum Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat, Minggu (6/8) sekira pukul 21:00.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya, ditemukan barang-bukti sabu seberat 1.016,50 gram yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau yang dibawa tersangka dari Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya akan diedarkan di Kota Langsa.
“Kemudian tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Langsa. (b13)