LANGSA (Waspada): Hendak transaksi ganja dalam jumlah besar, dua petani Aceh Tamiang dibekuk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di pinggir Ds. Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (25/11).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH

Kedua pelaku, WS, 29, petani, Ds. Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, BS, 45, petani, warga Ds. Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ditangkap, bersama tersangka diamankan barang bukti 10 kg ganja yang dibawa dalam tiga tas ransel, HP dan dua sepedamotor dan satu tanpa plat.
Dijelaskan Kasatnarkoba, keduanya dibekuk, Kamis (24/11) sekira pukul 21:00 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatam Manyak Payed, Kabupatan Aceh Tamiang.
Kemudian, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku WS dan BS di pinggir jalan Ds. Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat kedua pelaku dibekuk ditemukan ganja kering dalam jumlah besar dan menurut pengakuan dari mereka bahwa ganja tersebut didapatkan/dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial MP (DPO) di Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Diduga keduanya berperan sebagai pengedar/kurir narkotika jenis ganja antar kota/kabupaten. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba. (b13)
FOTO: Kedua pelaku dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Langsa, Jumat (25/11). Waspada/dede