Aceh

Hindari Koper Dibongkar, Jamaah Jangan Bawa Barang Dilarang

Hindari Koper Dibongkar, Jamaah Jangan Bawa Barang Dilarang
Drs. Azhari Ketua PPIH Embarkasi Aceh yang juga Kakanwil Kemenag Aceh. (Waspada/T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Embarkasi Aceh hingga hari Kamis (25/05/23) telah memberangkatkan dua kelompok terbang jamaah haji Aceh dengan jumlah jamaah sebanyak 786 jamaah. Kloter 1 sejumlah 393 telah mendarat di Madinah Rabu (24/05) sekitar pukul 12.00 WAS. Sedangkan kloter 03 baru saja terbang pada Kamis pagi ini pukul 06.15 WIB. 

Ketua PPIH Embarkasi Aceh, H. Azhari mengingatkan kembali  jamaah haji  agar dapat  menjaga kesehatan supaya tetap prima sepanjang perjalanan ibadah  haji mulai berangkat hingga kembali ke tanah air. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu, ia juga mengingatkan agar jamaah juga memperhatikan dan melaksanakan aturan barang apa saja yang tidak diperbolehkan menurut aturan penerbangan untuk menghindari pembongkaran koper di bandara. “Agar koper tidak dibongkar oleh petugas berwenang di bandara maka perhatikan apa saja yang dilarang, jangan diabaikan” ujar Azhari. 

Berikut ini  barang yang tidak boleh dibawa oleh jamaah haji dalam penerbangan, yaitu : 
a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
b) Senjata api dan senjata tajam;
c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan);
d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Adapun untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

“Kepada jamaah juga kami ingatkan agar tidak memasukkan power bank ke dalam koper dan juga tidak perlu membawa makanan bekal apalagi yang mengandung cairan dalam koper, karena ini juga tidak diperkenankan dan pasti akan dibongkar oleh petugas” tegas Ketua PPIH, Azhari.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE