Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

HIU 16 Amankan Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka

HIU 16 Amankan Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka
Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mengamankan 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka, Senin (4/3).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka, Senin (4/3).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) melalui Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa dalam siaran persnya, Senin (4/3) menjelaskan, pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekira pukul 11.04 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HIU 16 Amankan Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka

IKLAN

Menurutnya, KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” ujarnya.

Dikatakannya, KIA Malaysia tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17:00 di dermaga Satwas PSDKP Langsa, selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Dugaan Pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar. 

“KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nahkodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” katanya.

Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan ‘Malaysia Coast Guard’ di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa. Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan Henrikhan oleh KP HIU 16 yang dinahkodai oleh Albert Essing, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP). Para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE